HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA

Singgung Soal Integritas, Ini Instruksi Dirjen Pajak untuk Pegawai DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 10:18 WIB
Singgung Soal Integritas, Ini Instruksi Dirjen Pajak untuk Pegawai DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) DJP, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi instruksi kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Menurut Suryo, tulang punggung dari integritas dan kredibilitas suatu organisasi disokong oleh kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam menjaga integritas. Aspek ini menjadi krusial dalam konteks keberlangsungan suatu organisasi.

"Suatu organisasi menjadi kredibel karena orang-orang di dalam organisasi memiliki kredibilitas. Integritas adalah tulang punggung kesehatan suatu organisasi," ujar Suryo pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) DJP, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia mengatakan salah satu godaan kerap muncul ketika pegawai pajak melaksanakan tugasnya adalah dalam bentuk harta. Meski pegawai yang bekerja di DJP sudah mendapatkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga, godaan untuk mengorbankan integritas dan meningkatkan jumlah harta miliki masih tetap ada.

"Keinginan kita untuk hidup lebih dari harta yang kita miliki ini harus kita manage dengan baik. Saya minta tolong godaan-godaan yang biasanya mendorong kita mengompromikan integritas itu di-manage dengan baik," ujar Suryo.

Suryo mengatakan integritas pegawai pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan tax ratio Indonesia yang hingga saat ini masih rendah. Menurut Suryo, 2 penyebab rendahnya tax ratio antara lain masih adanya basis pajak yang belum bisa dijangkau oleh DJP atau ada basis pajak yang hilang.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Minimnya integritas berpotensi menyebabkan hilangnya basis pajak dan berimbas pada penurunan tax ratio. Oleh karena itu, peningkatan tax ratio tidak hanya didukung oleh perbaikan cara kerja dan proses bisnis, tetapi juga didukung oleh integritas DJP dalam bekerja.

Untuk menjaga integritas instansi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdapat 3 benteng pertahanan. Ketiganya adalah diri masing-masing pegawai pajak sendiri, perbaikan proses bisnis dan administrasi, dan penguatan unit kepatuhan pada DJP.

Terdapat 5 poin yang diinstruksikan oleh Suryo kepada pegawai DJP. Pertama, pegawai DJP diminta untuk menolak dan melaporkan tawaran, pemberian, dan fasilitas wajib pajak. Kedua, pegawai DJP harus senantiasa berkomitmen menjaga integritas.

Ketiga, pegawai DJP harus bekerja dengan profesional dan tidak takut jika ada intervensi dari pihak manapun. Keempat, pegawai pajak perlu melaksanakan tugas sesuai SOP dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan. Kelima, pegawai DJP wajib melaporkan praktik-praktik yang tidak sejalan dengan ketentuan melalui Whistleblowing System DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?