SINGAPURA

Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2024 | 11:30 WIB
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura berkomitmen menaikkan tarif pajak karbon menjadi S$50 – S$80 per ton pada 2030 sebagai upaya memerangi perubahan iklim.

Rencana tersebut merupakan bagian dari kelanjutan kenaikan tarif pajak karbon secara bertahap yang dimulai pada 2019. Pada tahun ini, pemerintah Singapura resmi menaikkan pajak karbon menjadi $25 per ton atau sekitar Rp296.000.

“Sebagai negara kecil dan kekurangan energi alternatif, kita harus memanfaatkan inovasi dan kolaborasi untuk mengubah pasokan energi kita,” kata Menteri Senior Negara Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Amy Khor, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Amy menambahkan Singapura juga telah menjalin kemitraan dengan negara-negara tetangga untuk membangun perjanjian perdagangan energi ramah lingkungan lintas batas guna memastikan pasokan energi berkelanjutan.

Sektor maritim dan penerbangan juga menjadi sasaran dekarbonisasi. Pemerintah Singapura saat ini sedang merintis proyek bahan bakar alternatif seperti biofuel, metanol, dan amonia. Pemerintah juga mempromosikan proyek Green and Digital Shipping Corridors.

Tak hanya itu, Singapura ini juga menjadi tuan rumah fasilitas produksi bahan bakar penerbangan berkelanjutan terbesar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain Singapura, pemerintah Indonesia juga mewacanakan penerapan pajak karbon. Meski sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon tersebut tidak kunjung diimplementasikan.

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Pada tahapan awal, pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?