SINGAPURA

Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2024 | 11:30 WIB
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura berkomitmen menaikkan tarif pajak karbon menjadi S$50 – S$80 per ton pada 2030 sebagai upaya memerangi perubahan iklim.

Rencana tersebut merupakan bagian dari kelanjutan kenaikan tarif pajak karbon secara bertahap yang dimulai pada 2019. Pada tahun ini, pemerintah Singapura resmi menaikkan pajak karbon menjadi $25 per ton atau sekitar Rp296.000.

“Sebagai negara kecil dan kekurangan energi alternatif, kita harus memanfaatkan inovasi dan kolaborasi untuk mengubah pasokan energi kita,” kata Menteri Senior Negara Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Amy Khor, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Amy menambahkan Singapura juga telah menjalin kemitraan dengan negara-negara tetangga untuk membangun perjanjian perdagangan energi ramah lingkungan lintas batas guna memastikan pasokan energi berkelanjutan.

Sektor maritim dan penerbangan juga menjadi sasaran dekarbonisasi. Pemerintah Singapura saat ini sedang merintis proyek bahan bakar alternatif seperti biofuel, metanol, dan amonia. Pemerintah juga mempromosikan proyek Green and Digital Shipping Corridors.

Tak hanya itu, Singapura ini juga menjadi tuan rumah fasilitas produksi bahan bakar penerbangan berkelanjutan terbesar.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Selain Singapura, pemerintah Indonesia juga mewacanakan penerapan pajak karbon. Meski sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon tersebut tidak kunjung diimplementasikan.

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Pada tahapan awal, pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha