SINGAPURA

Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2024 | 11:30 WIB
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura berkomitmen menaikkan tarif pajak karbon menjadi S$50 – S$80 per ton pada 2030 sebagai upaya memerangi perubahan iklim.

Rencana tersebut merupakan bagian dari kelanjutan kenaikan tarif pajak karbon secara bertahap yang dimulai pada 2019. Pada tahun ini, pemerintah Singapura resmi menaikkan pajak karbon menjadi $25 per ton atau sekitar Rp296.000.

“Sebagai negara kecil dan kekurangan energi alternatif, kita harus memanfaatkan inovasi dan kolaborasi untuk mengubah pasokan energi kita,” kata Menteri Senior Negara Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Amy Khor, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Amy menambahkan Singapura juga telah menjalin kemitraan dengan negara-negara tetangga untuk membangun perjanjian perdagangan energi ramah lingkungan lintas batas guna memastikan pasokan energi berkelanjutan.

Sektor maritim dan penerbangan juga menjadi sasaran dekarbonisasi. Pemerintah Singapura saat ini sedang merintis proyek bahan bakar alternatif seperti biofuel, metanol, dan amonia. Pemerintah juga mempromosikan proyek Green and Digital Shipping Corridors.

Tak hanya itu, Singapura ini juga menjadi tuan rumah fasilitas produksi bahan bakar penerbangan berkelanjutan terbesar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain Singapura, pemerintah Indonesia juga mewacanakan penerapan pajak karbon. Meski sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon tersebut tidak kunjung diimplementasikan.

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Pada tahapan awal, pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja