KERJA SAMA BEA CUKAI & POLRI

Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2017 | 11:36 WIB
Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus (Foto: Ditjen Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai bersama dengan Polri berhasil menangkap sindikat narkoba jaringan Malaysia pada hari Kamis (5/1). Pengungkapan kasus ini diwarnai aksi tembak, namun petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti berupa 610 gram sabu (methamphetamine).

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari analisis dokumen manifest oleh petugas Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap pesawat Air Asia QZ207 dengan rute KUL-CGK yang tiba pada pukul 00.10 WIB hari Rabu (4/1).

“Setelah dilakukan screening data, petugas menetapkan target pemeriksaan atas penumpang perempuan berinisial KLV, seorang warga negara Tanzania. Barang bukti awal yang didapatkan berupa 138 gram sabu dalam kemasan 20 kapsul dan 3 gram ganja dengan modus diselipkan di celana dalam,” ujarnya.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Ia menyatakan petugas Bea Cukai melakukan interogasi awal dan memperoleh informasi mengenai tersangka yang masih menelan kapsul berisi sabu sebanyak 66 butir di dalam tubuhnya.

KLV mengaku diperintahkan oleh kekasihnya seorang warga negara Uganda bernama Bross yang berdomisili di Malaysia untuk membawa narkoba tersebut ke Indonesia, dan selanjutnya menyerahkannya kepada anggota sindikat lainnya pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan.

Di samping itu petugas Bea Cukai juga melaksanakan controlled delivery bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tim gabungan berhasil menyergap CCI, seorang warga negara Nigeria dan MCA warga negara Nigeria yang ditugaskan mengambil narkoba di sebuah restoran cepat saji di Sarinah, Jakarta.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

CCI dan MCA sempat melawan dan berusaha melarikan diri pada saat dimintai untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang termasuk jaringannya yang ada di Jakarta. Karena itu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka, dalam aksi ini MCA tewas di tempat.

Sebagai tindak lanjut kasus, barang bukti diserahkan kepada Mabes POLRI untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Di samping itu Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan controlled delivery narkotika yang dilakukan dalam kerangka joint operation antara Bea Cukai dengan Polri, bisa terlaksana dengan baik lantaran adanya strategi komunikasi dan penanganan yang efektif berupa koordinasi antarpimpinan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

“Selain itu, kerja sama kedua instansi ini juga dibuktikan dengan pertukaran data dan informasi, operasi bersama di lapangan, dukungan pelatihan bersama, hingga dukungan pengamanan di lapangan,” tutur Tito.

Penangkapan ini menambah daftar panjang penindakan narkotika dan psikotropika di seluruh Indonesia. Mengingat, sepanjang 2014 hingga 2017 Bea Cukai telah menindak 672 kasus dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2.142,37 kilogram.

Bea Cukai Soekarno Hatta pada awal 2017 ini tercatat telah menggagalkan 3 kasus penyelundupan narkoba, yang mayoritas menggunakan modus on body (strap/ swallow). Tito menegaskan daftar itu tidak hanya menunjukkan keberhasilan kinerja aparat penegak hukum semata, namun juga menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak untuk membendung peredaran narkoba. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?