UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA (UTM)

Simposium Nasional Dimulai, UTM Angkat Tema Perpajakan Era Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 November 2023 | 11:17 WIB
Simposium Nasional Dimulai, UTM Angkat Tema Perpajakan Era Digital

Simposium Nasional Perpajakan IX yang digelar oleh Jurusan Akuntansi FEB Universitas Trunojoyo Madura. 

BANGKALAN, DDTCNews - Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar Simposium Nasional Perpajakan IX. Acara dua tahunan ini berlangsung selama dua hari, dimulai pada Rabu (29/11/2023).

Simposium nasional kali ini mengangkat tema Perpajakan dalam Era Digital: Tantangan Big Data, Etika, Moral, serta Pembangunan Berkelanjutan. Sebanyak lebih dari 70 makalah yang dikumpulkan oleh peserta dari berbagai perguruan tinggi di Tanah Air diharapkan bisa berkontribusi dalam mengurai tantangan sistem pajak nasional.

"Kita perlu ingat bahwa pajak merupakan komponen pendapatan negara terbesar. Karenanya, kebijakan perpajakan perlu terus dikawal. Simposium ini memiliki makna strategis dalam mengawal kebijakan sektor perpajakan kita," ujar Rektor UTM Safi' dalam sambutannya saat membuka Simposium Nasional Perpajakan IX.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Safi' menilai seluruh pemangku kepentingan perlu berkolaborasi untuk mewujudkan sistem pajak yang lebih optimal. Terkait dengan hal itu, publik punya peran penting dalam mengkritisi kebijakan pajak pemerintah. Simposium Nasional Perpajakan IX yang diselenggarakan oleh Jurusan Akuntansi FEB UTM ini diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut.

"Hal-hal yang sekiranya harus diperbaiki harus menjadi concern masyarakat di kampus untuk memberikan catatan-catatan kritis kepada pengampu kebijakan. Kita perlu me-review kebijakan fiskal yang berkaitan dengan sektor perpajakan," kata Safi'.

Mendukung pernyataan Safi', Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol memaparkan dampak dari disrupsi teknologi terhadap implementasi sistem pajak Tanah Air.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Di satu sisi, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat mendorong optimalisasi penerimaan pajak bagi pemerintah. Seperti diketahui, pemerintah mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), realisasi penerimaan pajak PPN PMSE hingga Oktober 2023 mencapai Rp5,54 triliun. Sementara secara total, sejak 2020, setoran PPN PMSE mencapai Rp15,68 triliun.

"Adopsi teknologi berkontribusi positif terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal itu menunjukkan bahwa digitalisasi dan perkembangan teknologi memiliki potensi perpajakan yang besar," kata John.

Baca Juga:
Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Di sisi lain, digitalisasi juga menyodorkan tantangan bagi pemerintah. Menurut John, pertumbuhan ekonomi digital, pemasukan dari bisnis online, dan peningkatan kompleksitas transaksi lintas batas mengharuskan sistem pajak beradaptasi.

"Untuk itu, reformasi perpajakan menjadi suatu hal yang sangat dibutuhkan. Untuk itu, institusi perpajakan, DJP terus melakukan reformasi kelembagaan dan kebijakan melalui reformasi perpajakan," imbuh John.

Sistem pajak yang dijalankan otoritas mau tidak mau harus menyesuaikan dengan pesatnya konsumsi teknologi oleh masyarakat. Karenanya, John mengatakan, sistem administrasi perpajakan perlu bertransformasi secara digital yang memudahkan wajib pajak.

Baca Juga:
Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

"Untuk itu, reformasi perpajakan menjadi suatu hal yang sangat dibutuhkan. DJP sendiri terus melakukan reformasi kelembagaan dan kebijakan melalui reformasi perpajakan," kata John.

Reformasi perpajakan yang dijalankan oleh DJP pun mencakup banyak aspek, di antaranya organisasi, sumber daya manusia (SDM), IT dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perpajakan.

Reformasi perpajakan yang dijalankan oleh pemerintah kini tertuang dalam rencana implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang lebih dikenal dengan coretax system. John menjelaskan, penerapan implementasi coretax system pada 2024 mendatang diharapkan bisa menyederhanakan proses bisnis, baik bagi wajib pajak atau fiskus.

Baca Juga:
DDTC Jadi Tuan Rumah Forum Kolaborasi dan Rakernas KAFEB UNS

"PSIAP ini mewujudkan simplifikasi berbagai proses bisnis yang ada, mulai dari registrasi, pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, hingga penyelesaian sengketa pajak," kata John.

Menutup paparannya, John berharap terselenggaranya Simposium Nasional Perpajakan IX bisa mendukung upaya pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan reformasi perpajakan. Dia berharap makalah yang disusun oleh seluruh peserta simposium bisa mewarnai penyusunan kebijakan pajak yang ideal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra