"We can fight over what the taxation levels should be, but the tax system should be very, very simple and not distortionary." ? Adam Davidson
TRANSFORMASI di segala bidang kehidupan merupakan sebuah hal yang tidak bisa dihindari seiring dengan berjalannya waktu dan berubahnya zaman. Tak beda halnya dengan sistem perpajakan di Indonesia. Diperlukan modernisasi dan simplifikasi agar kesadaran masyarakat akan pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat terlaksana dengan sukarela, adil dan penuh tanggung jawab.
Era milenial merupakan era dimana digitalisasi, modernisasi, transformasi dan simplifikasi merupakan kunci utamanya. Tak dapat dipungkiri bahwa seluruh elemen masyarakat kini tak dapat dipisahkan dengan gadget yang terkoneksi dengan internet.
Hal tersebut secara tak langsung memberikan peluang di dunia perpajakan untuk terus memperbaiki dan membuat praktis sistem perpajakannya agar masyarakat pada umumnya, dan Wajib Pajak pada khususnya semakin sadar & memahami bahwa pajak yang disetor ke kas negara dapat dipastikan untuk dikelola serta digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat walaupun tidak menimbulkan kontraprestasi secara langsung.
Wajib Pajak yang telah menyetorkan pajak ke negara merupakan hal yang patut diapresiasi. Namun skema kewajiban perpajakan yang ditetapkan di Indonesia tak hanya soal membayar atau menyetorkan pajak, tapi juga melaporkan pajaknya.
Bagi Wajib Pajak yang belum patuh, merupakan tugas pemerintah untuk mengambil tindakan, salah satunya melalui simplifikasi sistem administrasi perpajakan. Konsep administrasi perpajakan yang simpel dan praktis merupakan dambaan seluruh masyarakat, terlebih lagi kemudahan dalam penerapan aturan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pengambil kebijakan di kursi parlemen.
SIN & Integrasi Data
PEMERINTAH beberapa waktu yang lalu mewacanakan akan menggabungkan fungsi KTP, NPWP, BPJS, SIM dan sebagainya dalam satu kartu. Konsep ini dapat menyederhanakan administrasi perpajakan yang telah ada sehingga dapat memudahkan Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakannya.
Dengan adanya identitas tunggal yang terintegrasi ke seluruh lapisan fasilitas yang disediakan pemerintah seperti ini, masyarakat merasa dimudahkan tak hanya dari segi perpajakannya, namun juga dimudahkan untuk mengakses fasilitas-fasilitas atau service yang telah disediakan pemerintah, seperti layanan kesehatan, transportasi, pendidikan, dan sebagainya.
Single Identity Number (SIN) selayaknya tak melulu soal kartu berbentuk fisik yang dapat dilihat bentuknya secara kasat mata, namun lebih ke sebuah data elektronik yang mana pemilik dapat mengaksesnya dimanapun dan kapanpun secara online melalui suatu media yang terhubung ke internet, seperti smartphone atau laptop.
Terhubungnya berbagai institusi pemerintah maupun swasta secara online dan real-time merupakan salah satu optimalisasi pelaksanaan Pasal 35A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini merupakan konsekwensi dari penerapan sistem self-assesment.
Integrasi secara real-time ini dapat memudahkan petugas pajak dalam rangka monitoring kepatuhan pajak Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Data yang terintegrasi ini dapat digunakan sebagai data pembanding petugas pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak untuk membuktikan kebenaran pengisian SPT tersebut.
Administrasi Berbasis Online
SAAT ini hadirnya billing system dan e-faktur, e-SPT serta e-filing merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang tepat dalam rangka memudahkan Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Terlebih dengan adanya e-faktur, keamanan transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak sangat tinggi dengan adanya sertifikat digital dan passphrase. Hal ini dapat meminimalisasi adanya oknum-oknum yang memanfaatkan loopholes dari sistem pemungutan PPN yang mana PPN memiliki objek yang cukup luas dan komprehensif, seperti kasus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dan sebagainya.
Simplifikasi sistem perpajakan di era milenial ini merupakan bagian dari reformasi pajak dalam rangka mendorong Wajib Pajak agar tercipta voluntary tax compliance atau kepatuhan pajak secara sukarela.
Walaupun setelah melakukan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tidak merasakan manfaatnya secara langsung, namun pada prinsipnya jiwa nasionalis dan patriotik kita sebagai warga negara yang baik dapat tumbuh secara otomatis setelah melakukan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
"While some people might find it distasteful to pay taxes, I don't. I find it patriotic." ? Mark Cuban.*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.