EFEK VIRUS CORONA

Simon Cowell Desak Selebritas Untuk Tidak Pakai Uang Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 April 2020 | 07:00 WIB
Simon Cowell Desak Selebritas Untuk Tidak Pakai Uang Wajib Pajak

Simon Cowell. (foto: AFP) 

LONDON, DDTCNews—Produser dan juri dalam kompetisi bakat The X Factor, Simon Cowell mendesak para selebritas yang menjadi pengusaha untuk membayar gaji karyawannya tanpa mengandalkan dana talangan dari para pembayar pajak.

Tak bisa dimungkiri, pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat geliat usaha tertekan, tak terkecuali bisnis para selebritas. Bahkan, banyak selebritas yang meminta dana talangan dari pemerintah untuk menyelamatkan bisnisnya.

Namun Simon Cowell menganggap permintaan dana talangan dari para selebritas tersebut tidak tepat. Dia menilai selebritas seharusnya memikirkan cara lain dalam menyelamatkan usahanya, bukan dengan mengandalkan dana talangan.

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Pria berumur 60 tahun ini dikabarkan membayar penuh 50 karyawan yang bekerja di rumah produksinya, Syco yang berlokasi di London dan Los Angeles. Meski operasional rumah produksinya terhenti, ia memastikan gaji karyawan aman.

“Saya tahu sekarang ini masa sulit. Kita khawatir dengan keluarga, kesehatan, bayar cicilan, pekerjaan, dan lain sebagainya. Tapi saya yakin pebisnis memiliki sumber daya yang tersedia untuk membantu,” tuturnya.

Duncan Bannatyne, selebritas yang juga seorang pengusaha, mendukung pernyataan Simon Cowell. Dia mengaku lebih memilih untuk meminjam uang di bank ketimbang meminta dana dari pemerintah atau para pembayar pajak.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

“Bisnis yang baik akan mendapatkan uang dari bank,” tuturnya dilansir dari Mirror UK.

Selebritas yang meminta dana talangan dari pemerintah di antaranya seperti Richard Branson yang meminta negara untuk menolong perusahaannya Virgin Arlantic.

Istri dari pesepakbola David Beckham, Victoria Beckham juga diketahui mengandalkan uang pembayar pajak untuk menggaji 30 karyawannya. Pemerintah Inggris membayar sekitar 80% gaji karyawan atau sekitar £2.500 per bulan (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?