KEPATUHAN PAJAK

Simak Ulasan Profesional DDTC Soal TCF di Publikasi Internasional

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 27 Mei 2022 | 09:20 WIB
Simak Ulasan Profesional DDTC Soal TCF di Publikasi Internasional

TATA kelola perpajakan menjadi makin krusial pada masa kini mengingat banyaknya perubahan kebijakan pajak dalam kerangka reformasi. Ulasan mengenai tata kelola perpajakan modern ini dapat disimak dalam artikel berjudul Using Tax Control Frameworks to Ensure Certainty in Indonesia.

Menjadi bagian dari Indonesia Special Guide 2022 terbitan International Tax Review, artikel tersebut mengulas mengenai peran tax control framework (TCF) dalam menjawab berbagai perubahan serta kemungkinan isu perpajakan baru yang berisiko dihadapi wajib pajak.

Artikel tersebut ditulis 2 profesional DDTC, yaitu Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dan Manager of Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro. Perspektif serta tinjauan yang disampaikan berbasis pada perkembangan nyata terkini dan didukung berbagai literatur akademis.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan berbagai perubahan lanskap perpajakan terkini, penulis menyikapi berbagai peluang perpajakan muncul untuk dapat membawa manfaat bagi wajib pajak. Namun, hal ini juga tidak menutup adanya risiko perpajakan.

Perubahan lanskap perpajakan tersebut dapat dilihat mulai dari terbitnya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), digitalisasi pajak yang tengah dikembangkan otoritas pajak, hingga terbitnya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berbagai perubahan tersebut berpotensi menimbulkan pemahaman dan kompleksitas asimetris. Risiko waktu untuk beradaptasi, ambiguitas ketentuan teknis, hingga perbedaan penafsiran antara otoritas pajak dan wajib pajak menjadi sejumlah aspek yang tidak terhindarkan.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Pada akhirnya, akan ada implikasi dan tantangan yang harus dihadapi wajib pajak. Beberapa di antaranya seperti potensi perubahan lingkup pajak pada bisnis wajib pajak, kemungkinan peningkatan jumlah sengketa pajak, serta ‘tuntutan’ bagi wajib pajak untuk memahami aturan pajak baru.

Dari berbagai tantangan yang ada, TCF dapat menjadi instrumen yang patut dipertimbangkan. TCF memungkinkan wajib pajak untuk mengidentifikasi, mengatur, serta memitigasi risiko pajak yang ada.

Dalam ranah yang lebih teknis, kehadiran TCF dapat mengembangkan tata kelola pajak yang lebih baik. Melalui TCF, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya sesuai aturan yang berlaku, mengelola risiko pajak, serta mengevaluasi posisi pajak atas bisnis wajib pajak.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Apabila terjadi perubahan substansial dalam peraturan pajak, TCF dapat membantu wajib pajak untuk beradaptasi sesuai dengan cara yang efisien.

“Selain itu, apabila diperlukan, [melalui penerapan TCF] otoritas pajak dapat diyakinkan bahwa seluruh ketentuan pajak telah terpenuhi, begitu juga dengan potensi risikonya,” tulis Bawono dan Denny dalam artikel tersebut.

Tak hanya itu, TCF memungkinkan wajib pajak dalam melaksanakan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance). Dengan adanya TCF, risiko pajak dari setiap pilihan dan keputusan bisnis wajib pajak dapat terkakulasi dengan baik.

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Pada akhirnya, jika TCF telah diimplementasikan dengan baik, kehadiran TCF dapat memastikan terpenuhinya kewajiban pajak setiap wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel menarik ini dapat diakses melalui International Tax Review dalam segmen Special Focus Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja