KEPATUHAN PAJAK

Simak Ulasan Profesional DDTC Soal TCF di Publikasi Internasional

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 27 Mei 2022 | 09:20 WIB
Simak Ulasan Profesional DDTC Soal TCF di Publikasi Internasional

TATA kelola perpajakan menjadi makin krusial pada masa kini mengingat banyaknya perubahan kebijakan pajak dalam kerangka reformasi. Ulasan mengenai tata kelola perpajakan modern ini dapat disimak dalam artikel berjudul Using Tax Control Frameworks to Ensure Certainty in Indonesia.

Menjadi bagian dari Indonesia Special Guide 2022 terbitan International Tax Review, artikel tersebut mengulas mengenai peran tax control framework (TCF) dalam menjawab berbagai perubahan serta kemungkinan isu perpajakan baru yang berisiko dihadapi wajib pajak.

Artikel tersebut ditulis 2 profesional DDTC, yaitu Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dan Manager of Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro. Perspektif serta tinjauan yang disampaikan berbasis pada perkembangan nyata terkini dan didukung berbagai literatur akademis.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Dengan berbagai perubahan lanskap perpajakan terkini, penulis menyikapi berbagai peluang perpajakan muncul untuk dapat membawa manfaat bagi wajib pajak. Namun, hal ini juga tidak menutup adanya risiko perpajakan.

Perubahan lanskap perpajakan tersebut dapat dilihat mulai dari terbitnya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), digitalisasi pajak yang tengah dikembangkan otoritas pajak, hingga terbitnya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berbagai perubahan tersebut berpotensi menimbulkan pemahaman dan kompleksitas asimetris. Risiko waktu untuk beradaptasi, ambiguitas ketentuan teknis, hingga perbedaan penafsiran antara otoritas pajak dan wajib pajak menjadi sejumlah aspek yang tidak terhindarkan.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Pada akhirnya, akan ada implikasi dan tantangan yang harus dihadapi wajib pajak. Beberapa di antaranya seperti potensi perubahan lingkup pajak pada bisnis wajib pajak, kemungkinan peningkatan jumlah sengketa pajak, serta ‘tuntutan’ bagi wajib pajak untuk memahami aturan pajak baru.

Dari berbagai tantangan yang ada, TCF dapat menjadi instrumen yang patut dipertimbangkan. TCF memungkinkan wajib pajak untuk mengidentifikasi, mengatur, serta memitigasi risiko pajak yang ada.

Dalam ranah yang lebih teknis, kehadiran TCF dapat mengembangkan tata kelola pajak yang lebih baik. Melalui TCF, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya sesuai aturan yang berlaku, mengelola risiko pajak, serta mengevaluasi posisi pajak atas bisnis wajib pajak.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Apabila terjadi perubahan substansial dalam peraturan pajak, TCF dapat membantu wajib pajak untuk beradaptasi sesuai dengan cara yang efisien.

“Selain itu, apabila diperlukan, [melalui penerapan TCF] otoritas pajak dapat diyakinkan bahwa seluruh ketentuan pajak telah terpenuhi, begitu juga dengan potensi risikonya,” tulis Bawono dan Denny dalam artikel tersebut.

Tak hanya itu, TCF memungkinkan wajib pajak dalam melaksanakan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance). Dengan adanya TCF, risiko pajak dari setiap pilihan dan keputusan bisnis wajib pajak dapat terkakulasi dengan baik.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Pada akhirnya, jika TCF telah diimplementasikan dengan baik, kehadiran TCF dapat memastikan terpenuhinya kewajiban pajak setiap wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel menarik ini dapat diakses melalui International Tax Review dalam segmen Special Focus Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini