KEPATUHAN PAJAK

Simak Ulasan Profesional DDTC Soal TCF di Publikasi Internasional

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 27 Mei 2022 | 09:20 WIB
Simak Ulasan Profesional DDTC Soal TCF di Publikasi Internasional

TATA kelola perpajakan menjadi makin krusial pada masa kini mengingat banyaknya perubahan kebijakan pajak dalam kerangka reformasi. Ulasan mengenai tata kelola perpajakan modern ini dapat disimak dalam artikel berjudul Using Tax Control Frameworks to Ensure Certainty in Indonesia.

Menjadi bagian dari Indonesia Special Guide 2022 terbitan International Tax Review, artikel tersebut mengulas mengenai peran tax control framework (TCF) dalam menjawab berbagai perubahan serta kemungkinan isu perpajakan baru yang berisiko dihadapi wajib pajak.

Artikel tersebut ditulis 2 profesional DDTC, yaitu Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dan Manager of Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro. Perspektif serta tinjauan yang disampaikan berbasis pada perkembangan nyata terkini dan didukung berbagai literatur akademis.

Baca Juga:
Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Dengan berbagai perubahan lanskap perpajakan terkini, penulis menyikapi berbagai peluang perpajakan muncul untuk dapat membawa manfaat bagi wajib pajak. Namun, hal ini juga tidak menutup adanya risiko perpajakan.

Perubahan lanskap perpajakan tersebut dapat dilihat mulai dari terbitnya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), digitalisasi pajak yang tengah dikembangkan otoritas pajak, hingga terbitnya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berbagai perubahan tersebut berpotensi menimbulkan pemahaman dan kompleksitas asimetris. Risiko waktu untuk beradaptasi, ambiguitas ketentuan teknis, hingga perbedaan penafsiran antara otoritas pajak dan wajib pajak menjadi sejumlah aspek yang tidak terhindarkan.

Baca Juga:
Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Pada akhirnya, akan ada implikasi dan tantangan yang harus dihadapi wajib pajak. Beberapa di antaranya seperti potensi perubahan lingkup pajak pada bisnis wajib pajak, kemungkinan peningkatan jumlah sengketa pajak, serta ‘tuntutan’ bagi wajib pajak untuk memahami aturan pajak baru.

Dari berbagai tantangan yang ada, TCF dapat menjadi instrumen yang patut dipertimbangkan. TCF memungkinkan wajib pajak untuk mengidentifikasi, mengatur, serta memitigasi risiko pajak yang ada.

Dalam ranah yang lebih teknis, kehadiran TCF dapat mengembangkan tata kelola pajak yang lebih baik. Melalui TCF, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya sesuai aturan yang berlaku, mengelola risiko pajak, serta mengevaluasi posisi pajak atas bisnis wajib pajak.

Baca Juga:
‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Apabila terjadi perubahan substansial dalam peraturan pajak, TCF dapat membantu wajib pajak untuk beradaptasi sesuai dengan cara yang efisien.

“Selain itu, apabila diperlukan, [melalui penerapan TCF] otoritas pajak dapat diyakinkan bahwa seluruh ketentuan pajak telah terpenuhi, begitu juga dengan potensi risikonya,” tulis Bawono dan Denny dalam artikel tersebut.

Tak hanya itu, TCF memungkinkan wajib pajak dalam melaksanakan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance). Dengan adanya TCF, risiko pajak dari setiap pilihan dan keputusan bisnis wajib pajak dapat terkakulasi dengan baik.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Pada akhirnya, jika TCF telah diimplementasikan dengan baik, kehadiran TCF dapat memastikan terpenuhinya kewajiban pajak setiap wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel menarik ini dapat diakses melalui International Tax Review dalam segmen Special Focus Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 11:44 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah