KEBIJAKAN PAJAK

Simak, Penjelasan Pakar Soal Konsep Pemajakan Organisasi Nirlaba

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 24 September 2020 | 11:27 WIB
Simak, Penjelasan Pakar Soal Konsep Pemajakan Organisasi Nirlaba

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Kewajiban Perpajakan di Perguruan Tinggi. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pajak yang terkait dengan organisasi nirlaba di bidang pendidikan, seperti perguruan tinggi, menjadi salah satu penentu dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul.

Dalam webinar bertajuk Kewajiban Perpajakan di Perguruan Tinggi, Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan konsep organisasi nirlaba dilihat dari 2 kriteria.

Pertama, tidak diperkenankan untuk membagikan laba yang diperolehnya (the prohibition of profit distribution model). Kedua, pembentukan suatu organisasi/institusi/badan hukum bertujuan untuk kepentingan publik atau sosial (the public purpose model),” ujarnya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Darussalam selanjutnya menjabarkan latar belakang secara teoritis yang membuat perguruan tinggi dapat tidak dikenakan pajak. Terdapat enam teori yang menjustifikas organisasi nirlaba harus diberikan perlakuan pajak yang berbeda.

Pertama, subsidy theory. Berdasarkan teori ini pemerintah harus memberikan subsidi kepada organisasi nirlaba melalui sistem pajak. Kedua, income measurement theory yang menghendaki adanya pengecualian karena tidak ada metode akuntansi komersial yang tepat dalam mengukur penghasilan bersih organisasi nirlaba.

Ketiga, capital formation theory yang berkaitan erat dengan nondistribution constraint. Berdasarkan teori ini, organisasi nirlaba harus diberikan pengecualian untuk mengkompensasi kelemahannya dalam menghimpun modal.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Keempat, altruism theory. Berdasarkan teori ini organisasi nirlaba harus diberikan reward melalui pengecualian pajak. Kelima, donative theory. Berdasarkan teori ini pengecualian pajak harus diberikan untuk menjamin organisasi nirlaba lebih optimal dalam mengumpulkan donasi dan sumbangan dari filantropis.

Keenam, risk compensation theory. Teori ini menyatakan adanya pengecualian pajak akan menjamin ketersediaan ‘pasar’ bagi jasa dan barang publik tertentu yang sebelumnya terlalu berisiko, tidak diketahui pemerintah, atau memberikan biaya yang besar dalam penyelenggaraannya.

Berangkat dari konsep dan teori tersebut, terdapat tiga skema sistem perpajakan atas organisasi nirlaba yang dikembangkan di beberapa negara. Pertama, organisasi nirlaba akan dikenakan pajak sama dengan organisasi yang berorientasi laba (full taxation)

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kedua, penghasilan yang diperoleh oleh organisasi nirlaba dikecualikan dari pengenaan pajak (full exemption). Ketiga, pengenaan pajak secara parsial (partial exemption).

Adapun berdasarkan data yang diolah DDTC Fiscal Research dari IBFD Country Profile, sebanyak 70 negara dari 90 negara tercatat menggunakan skema partial exemption. Sisanya, ada 4 negara yang menerapkan skema full taxation dan 16 negara yang menerapkan skema full exemption.

Dari 70 negara yang menerapkan skema partial exemption, sebanyak 5 negara menggunakan full taxation dengan fasilitas, 35 negara memakai partial taxation dengan pemberian perlakuan pajak yang berbeda atas jenis penghasilan atau laba serta skema pengurangan tarif, dan 30 negara menerapkan full exemption dengan sejumlah kualifikasi.

Baca Juga:
Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

“Skema partial exemption tidak selalu berupa reduced rate maupun perbedaan perlakuan atas jenis penghasilan, tapi juga fasilitas tertentu maupun kualifikasi yang lebih ketat bagi kriteria organisasi nirlaba,” imbuh Darussalam.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan hasil kerja sama Universitas Lampung dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung serta didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Lampung dan Atpetsi Wilayah Lampung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra