KONSULTASI PAJAK

Simak, Pengumuman Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2023 dari PPPK

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Januari 2024 | 17:13 WIB
Simak, Pengumuman Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2023 dari PPPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengimbau konsultan pajak untuk segera menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2023 secara elektronik.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PPPK/2024, PPPK mengatakan sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada 30 April 2024.

“Dengan demikian, PPPK tidak lagi menerima berkas fisik laporan tahunan," bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Adapun dokumen dan data yang harus disampaikan dalam laporan tahunan konsultan pajak antara lain, pertama, daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan. Kedua, daftar realisasi PPL yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak.

Ketiga, kartu tanda anggota (KTA) asosiasi yang masih berlaku pada saat penyampaian laporan tahunan. Keempat, surat keterangan bekerja apabila konsultan pajak bekerja pada perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.

PPPK mengatakan sampai dengan saat ini, aplikasi SIKOP – sebagai sarana penyampaian laporan tahunan secara elektronik – baru mengakomodasi kewajiban penyampaian laporan tahunan berupa daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Oleh karena itu, untuk mengakomodasi penyampaian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak wajib menyampaikan data dan dokumen melalui form pada laman https://bit.ly/LTKP2023. Adapun data wajib disampaikan lewat laman tersebut antara lain:

  • daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan (yang telah disampaikan melalui SIKOP);
  • daftar realisasi PPL yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak (bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti PPL);
  • KTA asosiasi yang masih berlaku pada saat penyampaian laporan tahunan; serta
  • surat keterangan bekerja apabila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Semua data dan dokumen tersebut disampaikan oleh konsultan pajak ke laman https://bit.ly/LTKP2023 dalam format portable document format (pdf).

Apabila ada pertanyaan yang berkaitan dengan pengumuman ini, konsultan pajak dapat menghubungi WhatsApp Center PPPK pada 0811-9552-722 atau WhatsApp Subbidang Analisis Pelaporan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya pada 0851-7103-7780. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China