KONSULTASI PAJAK

Simak, Pengumuman Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2023 dari PPPK

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Januari 2024 | 17:13 WIB
Simak, Pengumuman Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2023 dari PPPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengimbau konsultan pajak untuk segera menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2023 secara elektronik.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PPPK/2024, PPPK mengatakan sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada 30 April 2024.

“Dengan demikian, PPPK tidak lagi menerima berkas fisik laporan tahunan," bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Adapun dokumen dan data yang harus disampaikan dalam laporan tahunan konsultan pajak antara lain, pertama, daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan. Kedua, daftar realisasi PPL yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak.

Ketiga, kartu tanda anggota (KTA) asosiasi yang masih berlaku pada saat penyampaian laporan tahunan. Keempat, surat keterangan bekerja apabila konsultan pajak bekerja pada perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.

PPPK mengatakan sampai dengan saat ini, aplikasi SIKOP – sebagai sarana penyampaian laporan tahunan secara elektronik – baru mengakomodasi kewajiban penyampaian laporan tahunan berupa daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Oleh karena itu, untuk mengakomodasi penyampaian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak wajib menyampaikan data dan dokumen melalui form pada laman https://bit.ly/LTKP2023. Adapun data wajib disampaikan lewat laman tersebut antara lain:

  • daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan (yang telah disampaikan melalui SIKOP);
  • daftar realisasi PPL yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak (bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti PPL);
  • KTA asosiasi yang masih berlaku pada saat penyampaian laporan tahunan; serta
  • surat keterangan bekerja apabila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Semua data dan dokumen tersebut disampaikan oleh konsultan pajak ke laman https://bit.ly/LTKP2023 dalam format portable document format (pdf).

Apabila ada pertanyaan yang berkaitan dengan pengumuman ini, konsultan pajak dapat menghubungi WhatsApp Center PPPK pada 0811-9552-722 atau WhatsApp Subbidang Analisis Pelaporan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya pada 0851-7103-7780. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP