LAPORAN TAHUNAN DJP

Simak, Ini 2 Kegiatan Strategi Pengawasan Pajak yang Dijalankan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 21:52 WIB
Simak, Ini 2 Kegiatan Strategi Pengawasan Pajak yang Dijalankan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan pengawasan merupakan salah satu cakupan dalam aktivitas inti yang menjadi strategi optimalisasi penerimaan pajak tahun ini.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP), otoritas akan menjalankan sejumlah strategi optimalisasi penerimaan pajak 2021, baik melalui aktivitas inti maupun pada fungsi pengungkitnya (enabler). Aktivitas inti mencakup pengawasan serta perluasan basis pemajakan.

“Strategi pengawasan sendiri terbagi menjadi 2 kegiatan besar, yaitu pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM),” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Adapun PPM merupakan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan. Ada beberapa prioritas kegiatan PPM pada 2021.

Pertama, pengawasan atas pembayaran dan pelaporan. Aktivitas ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Teguran penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/ Tahunan. Kemudian, ada pula penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Masa/Tahunan, keterlambatan/ kekurangan pembayaran pajak, atau keterlambatan penerbitan faktur pajak.

Kedua, dinamisasi angsuran masa berdasarkan pada perkembangan kondisi ekonomi di bidang usaha tertentu. Ketiga, penelitian dan tindak lanjut data matching. Keempat, pengawasan atas pemanfaatan fasilitas/insentif perpajakan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, PKM adalah rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Adapun perluasan basis pemajakan – yang juga menjadi cakupan dalam aktivitas inti – dijalankan dengan sasaran pengelolaan administrasi perpajakan sumber baru penerimaan. Ada beberapa kegiatan yang tercakup dalam strategi perluasan basis pemajakan.

Pertama, pengawasan terhadap sektor yang mengalami pertumbuhan. Kedua, penambahan data pemicu dan data penguji oleh Kantor Pusat DJP.

Ketiga, penambahan potensi lokal sesuai aktivitas kewilayahan oleh KPP dan Kanwil, antara lain melalui kerja sama antarinstansi dan pencarian potensi secara mandiri. Keempat, peningkatan produksi alat keterangan pada setiap kegiatan yang dilakukan unit kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN