Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan pengawasan merupakan salah satu cakupan dalam aktivitas inti yang menjadi strategi optimalisasi penerimaan pajak tahun ini.
Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP), otoritas akan menjalankan sejumlah strategi optimalisasi penerimaan pajak 2021, baik melalui aktivitas inti maupun pada fungsi pengungkitnya (enabler). Aktivitas inti mencakup pengawasan serta perluasan basis pemajakan.
“Strategi pengawasan sendiri terbagi menjadi 2 kegiatan besar, yaitu pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM),” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (22/10/2021).
Adapun PPM merupakan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan. Ada beberapa prioritas kegiatan PPM pada 2021.
Pertama, pengawasan atas pembayaran dan pelaporan. Aktivitas ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Teguran penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/ Tahunan. Kemudian, ada pula penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Masa/Tahunan, keterlambatan/ kekurangan pembayaran pajak, atau keterlambatan penerbitan faktur pajak.
Kedua, dinamisasi angsuran masa berdasarkan pada perkembangan kondisi ekonomi di bidang usaha tertentu. Ketiga, penelitian dan tindak lanjut data matching. Keempat, pengawasan atas pemanfaatan fasilitas/insentif perpajakan.
Sementara itu, PKM adalah rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Adapun perluasan basis pemajakan – yang juga menjadi cakupan dalam aktivitas inti – dijalankan dengan sasaran pengelolaan administrasi perpajakan sumber baru penerimaan. Ada beberapa kegiatan yang tercakup dalam strategi perluasan basis pemajakan.
Pertama, pengawasan terhadap sektor yang mengalami pertumbuhan. Kedua, penambahan data pemicu dan data penguji oleh Kantor Pusat DJP.
Ketiga, penambahan potensi lokal sesuai aktivitas kewilayahan oleh KPP dan Kanwil, antara lain melalui kerja sama antarinstansi dan pencarian potensi secara mandiri. Keempat, peningkatan produksi alat keterangan pada setiap kegiatan yang dilakukan unit kerja. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.