KMK 44/2023

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2023

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 September 2023 | 15:30 WIB
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2023

Tampilan awal salinan KMK 44/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 September 2023 hingga 30 September 2023.

Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.44/KM.10/2023. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 30 Agustus 2023.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 September 2023 sampai dengan 30 September 2023,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,53% sampai dengan 2,20%. Kelima tarif itu lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode Agustus 2023. Simak Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2023.

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 September 2023 sampai dengan 30 September 2023 dapat dilihat pada tabel berikut:


Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,53%. Tarif bunga per bulan itu lebih tinggi dibandingkan dengan tarif periode sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak untuk periode 1 September - 30 September 2023:



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan