Tampilan awal Keputusan Menteri Keuangan No. 51/2023
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 November 2023 hingga 30 November 2023.
Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KM.10/2023. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 30 Oktober 2023.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 November 2023 sampai dengan 30 November 2023,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,58% sampai dengan 2,25%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode Oktober 2023. Simak Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2023
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 November 2023 sampai dengan 30 November 2023 dapat dilihat pada tabel berikut:
Besaran tarif bunga per bulan bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,58% atau lebih tinggi ketimbang tarif periode sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 November 2023 - 30 November 2023:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.