PROFIL PAJAK KABUPATEN INDRAMAYU

Simak di Sini, Profil Pajak Salah Satu Daerah Penghasil Beras Nasional

DDTC Fiscal Research and Advisory | Jumat, 28 Januari 2022 | 17:04 WIB
Simak di Sini, Profil Pajak Salah Satu Daerah Penghasil Beras Nasional

KABUPATEN Indramayu merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Barat yang dilalui jalur Pantai Utara Jawa (Pantura). Daerah yang dikenal sebagai penghasil komoditas mangga ini memiliki garis pantai mencapai 114,1 km.

Selain kaya akan komoditas perkebunan, Indramayu juga merupakan lumbung padi terbesar nasional dengan luas lahan padi sekitar 115.894 hektare (ha) dengan jumlah produksi beras sebesar 1,37 juta ton pada 2020.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indramayu pada 2020 mencatat jumlah penduduk wilayah ini sekitar 1,83 juta. Penduduk daerah ini merupakan akulturasi dari suku Jawa dan Sunda. Alhasil, daerah ini mempunyai beragam destinasi wisata budaya, di samping wisata alamnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

BPS Kabupaten Indramayu mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Indramayu pada 2020 mencapai Rp80,39 miliar. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor industri pengolahan dengan kontribusi sebesar 42% dari total PDRB.

Selanjutnya, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan juga turut berkontribusi besar terhadap perekonomian Kabupaten Indramayu, yakni 21% dari total PDRB. Selain itu, sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor konstruksi memiliki kontribusi masing-masing sebesar 11% dan 6%. Sektor pertambangan dan penggalian berkontribusi sebesar 5% terhadap total PDRB Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Dari sisi laju pertumbuhan ekonomi, Kabupaten Indramayu mencatatkan -1,58% pada 2020. Persentase tersebut mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 3,20%.


Lebih lanjut, berdasarkan pada data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, total pendapatan Kabupaten Indramayu pada 2020 mencapai Rp3,31 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kabupaten Indramayu dengan kontribusi sebesar Rp1,89 triliun atau 57% dari total pendapatan.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sementara itu, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat senilai Rp1,31 triliun atau 28% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Selanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi paling rendah senilai Rp504,68 miliar atau 15% dari total pendapatan Kabupaten Indramayu pada 2020.

Apabila ditelusuri lebih jauh, realisasi PAD Kabupaten Indramayu didominasi dari lain-lain PAD yang sah dengan capaian Rp350,77 miliar atau 69%. Selanjutnya, pajak daerah berkontribusi senilai Rp114,31 miliar atau 23% dari total PAD.

Kontribusi terendah berasal dari penerimaan retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi berturut-turut hanya senilai Rp23,66 miliar dan Rp15,94 miliar.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB


Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kabupaten Indramayu memiliki tren yang fluktuatif sepanjang 2016 hingga 2020. Meskipun demikian, setiap tahun, penerimaan pajak Kabupaten Indramayu selalu melampaui target yang ditetapkan.

Jika dirunut, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Indramayu pada 2016 mencapai Rp85,47 miliar atau 112% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak tersebut mengalami peningkatan pada 2017 dengan persentase realisasi 114% dari target penerimaan pajak atau Rp98,22 miliar berdasarkan pada nominal.

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Kemudian, pada 2018, realisasi penerimaan pajak Kabupaten Indramayu kembali meningkat dengan capaian senilai Rp109,40 miliar atau 122% dari target APBD. Pada 2019, kinerja penerimaan pajak sedikit mengalami penurunan dengan persentase realisasi sebesar 113% dari target yag ditentukan atau senilai Rp115,18 miliar.

Selanjutnya, kinerja pajak pada 2020 juga tercatat kembali mengalam kontraksi dengan capaian senilai Rp115,18 miliar atau 109% dari target APBD 2020.


Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Dari data Kementerian Keuangan, pajak penerangan jalan (PPJ) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kabupaten Indramayu pada 2020, yakni senilai Rp49,39 miliar.

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp35,37 miliar serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp17,34 miliar. Adapun pajak burung walet memberi kontribusi terendah, yaitu senilai Rp6,43 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kabupaten Indramayu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kabupaten Indramayu dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.indramayukab.go.id. Adapun daftar jenis dan tarif pajak di Kabupaten Indramayu sebagai berikut:

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS


Tax Ratio
BERDASARKAN pada perhitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Indramayu terhadap PDRB (tax ratio) pada 2020 tercatat sebesar 0,14%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia berada pada angka 0,32%. Hal ini menunjukan kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Indramayu relatif lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air


Administrasi Pajak
BERDASARKAN pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu berupaya untuk meningkatkan realisasi pajak daerah melalui berbagai inovasi dan terobosan kebijakan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Baca Juga:
Pemprov Sulawesi Utara Atur Kembali Ketentuan Tarif Pajak Daerahnya

Upaya intensifikasi pajak dilakukan dengan melakukan pemasangan alat perekam transaksi wajib pajak, yakni tapping box pada kasir di pusat perbelanjaan, hotel, tempat hiburan, pusat kuliner, dan tempat lainnya.

Di samping itu, Pemkab Indramayu juga menerapkan sistem pembayaran 9 jenis pajak daerah secara online. Sistem pembayaran yang merupakan hasil kerja sama dengan Bank BJB ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak melalui gerai atau ATM Bank BJB.

Selanjutnya, langkah ekstensifikasi pajak dilakukan dengan gencar melalui pendataan dan penagihan objek pajak. Pendataan khususnya dilakukan terhadap restoran yang selama ini tidak kooperatif dalam melakukan pembayaran pajak. Terhadap restoran tersebut dilakukan penerbitan surat teguran.

Baca Juga:
Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selain itu, ekstensifikasi juga dilakukan dengan operasi penurunan papan reklame yang tidak melakukan pembayaran pajak daerah. Upaya pendisiplinan ini dilakukan BKD bersama Satpol PP terhadap ratusan reklame yang tidak membayar pajak.

Lebih lanjut, upaya ekstensifikasi penerimaan pajak daerah juga dilakukan dengan perumusan perjanjian kerja sama dengan berbagai institusi seperti Kementerian Keuangan, Kejaksaan Negeri Indramayu, dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Upaya kerja sama ini dtujukan agar pelayanan dan penagihan pajak dapat dilakukan secara optimal.

Pemkab Indramayu juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak terbaik, baik badan maupun orang pribadi yang mematuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Selain itu, Pemkab Indramayu juga memberikan penghargaan kepada desa terbaik yang melakukan pemungutan PBB P2.

Penghargaan juga diberikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dengan realisasi penerimaan BPHTB terbesar pada 2020. (zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran