Ilustrasi.
WAJIB pajak orang pribadi memiliki peran besar dalam menyokong penerimaan pajak. Sistem administrasi perpajakan yang kuat diperlukan agar otoritas pajak dapat mengelola wajib pajak yang sudah terdaftar dan mengidentifikasi wajib pajak yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.
Berdasarkan laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tercatat wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dan aktif bisa mencapai 98,7% dari total populasi atau hanya 2,1% dari total populasi.
Persentase wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dan aktif terhadap jumlah populasi tercatat lebih tinggi di negara-negara yang sistem pajaknya tidak murni hanya digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.
Bila sistem administrasi perpajakan juga digunakan untuk mengadministrasikan kebijakan lain seperti penyaluran bantuan sosial, persentase wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan cenderung lebih tinggi.
Di negara-negara maju, sebagian besar masyarakatnya sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan aktif menunaikan kewajiban perpajakannya masing-masing. Implikasinya, kontribusi PPh orang pribadi (personal income tax) terhadap total penerimaan juga cenderung besar.
Sebagai contoh, pada 2019 di yurisdiksi anggota OECD tercatat kontribusi PPh orang pribadi terhadap total penerimaan pajak secara rata-rata mencapai 23,5%. Di Asia, secara rata-rata tercatat kontribusi PPh orang pribadi hanya sebesar 17%. Adapun di Afrika dan Amerika Latin tercatat kontribusi PPh orang pribadi terhadap total penerimaan pajak masing-masing hanya sebesar 17,5% dan 9,1%.
sumber: Tax Administration 2021: Comparative Information on OECD and other Advanced and Emerging Economies
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Merujuk pada Laporan Tahunan DJP 2020 tercatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar mencapai 42,3 juta wajib pajak.
Adapun berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Indonesia per 2020 tercatat mencapai 270,2 juta jiwa. Dengan demikian, baru kurang lebih sekitar 15,6% penduduk Indonesia yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi.
Dari 42,3 juta wajib pajak orang pribadi yang terdaftar tersebut, pada 2020 tercatat hanya 17,52 juta yang merupakan wajib pajak wajib SPT. Adapun jumlah wajib pajak orang pribadi yang akhirnya menyampaikan SPT Tahunan pada 2020 sebanyak 13,86 juta.
Dengan demikian, hanya 5,1% penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi dan menyampaikan SPT Tahunan kepada otoritas pajak pada tahun 2020. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.