PMK 80/2023

Simak! 7 Hal yang Menyebabkan WP Dapat Surat Tagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 September 2023 | 10:30 WIB
Simak! 7 Hal yang Menyebabkan WP Dapat Surat Tagihan Pajak

Ilustrasi.

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak dapat menerbitkan surat tagihan pajak kepada wajib pajak yang tidak atau kurang bayar pajak atau wajib pajak yang mendapatkan sanksi administasi berupa bunga dan/atau denda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2023. surat tagihan pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Terdapat 7 penyebab, wajib pajak bisa mendapatkan STP.

“[Pertama], pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. [Kedua], dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung,” bunyi Pasal 17 PMK 80/2023, dikutip pada Minggu (10/9/203).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Ketiga, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga. Keempat, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PK), tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak.

Kelima, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN, selain identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran.

Keenam, terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak dalam hal: diterbitkan keputusan; diterima putusan; atau ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak.

nan

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Ketujuh, terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.

Tambahan informasi, wajib pajak yang dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga tersebut, termasuk juga pemungut bea meterai yang terlambat menyetorkan bea meterai; tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai; dan/atau membetulkan SPT Masa Bea Meterai yang mengakibatkan bea meterai yang terutang lebih besar.

Kemudian, wajib pajak yang dikenai sanksi administratif juga termasuk pemungut pajak karbon yang terlambat menyetorkan pajak karbon; tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa pajak karbon; dan/atau membetulkan SPT Masa Pajak Karbon yang mengakibatkan pajak karbon yang terutang menjadi lebih besar.

Selanjutnya, wajib pajak yang dikenai sanksi administratif tersebut juga termasuk wajib pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon: terlambat menyetorkan pajak karbon; tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan pajak karbon; dan/atau membetulkan SPT Tahunan Pajak Karbon yang mengakibatkan pajak karbon yang terutang menjadi lebih besar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi