Ilustrasi.
_x000D_JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak dapat menerbitkan surat tagihan pajak kepada wajib pajak yang tidak atau kurang bayar pajak atau wajib pajak yang mendapatkan sanksi administasi berupa bunga dan/atau denda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2023. surat tagihan pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Terdapat 7 penyebab, wajib pajak bisa mendapatkan STP.
“[Pertama], pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. [Kedua], dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung,” bunyi Pasal 17 PMK 80/2023, dikutip pada Minggu (10/9/203).
Ketiga, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga. Keempat, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PK), tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak.
Kelima, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN, selain identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
Keenam, terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak dalam hal: diterbitkan keputusan; diterima putusan; atau ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak.
nan
Ketujuh, terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.
Tambahan informasi, wajib pajak yang dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga tersebut, termasuk juga pemungut bea meterai yang terlambat menyetorkan bea meterai; tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai; dan/atau membetulkan SPT Masa Bea Meterai yang mengakibatkan bea meterai yang terutang lebih besar.
Kemudian, wajib pajak yang dikenai sanksi administratif juga termasuk pemungut pajak karbon yang terlambat menyetorkan pajak karbon; tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa pajak karbon; dan/atau membetulkan SPT Masa Pajak Karbon yang mengakibatkan pajak karbon yang terutang menjadi lebih besar.
Selanjutnya, wajib pajak yang dikenai sanksi administratif tersebut juga termasuk wajib pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon: terlambat menyetorkan pajak karbon; tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan pajak karbon; dan/atau membetulkan SPT Tahunan Pajak Karbon yang mengakibatkan pajak karbon yang terutang menjadi lebih besar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.