UJI MATERIIL

Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pengadilan Pajak Kembali Digelar

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Mei 2023 | 13:45 WIB
Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pengadilan Pajak Kembali Digelar

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang atas permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak pada Kamis (25/5/2023).

Agenda persidangan yang digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2 ini terkait dengan pengucapan putusan. Adapun permohonan pengujian materiil tersebut sempat dilakukan perbaikan dan disidangkan pada 10 April 2023.

“Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak digelar pada Kamis (25/5/2023) pukul 10.00 WIB,” bunyi pengumuman MK seperti dikutip dari situs web mkri.id, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diketahui, pemohon bernama Nurhidayat mengajukan permohonan uji materiil atas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

Menurutnya, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta tidak konsisten dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Dalam sidang perbaikan permohonan, pihak pemohon mengajukan petitum alternatif kepada MK dengan harapan majelis hakim akan memilih salah satu dari 2 petitum yang diajukan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bertentangan dengan UUD 1945

Dalam petitum pertama, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang frasa Departemen Keuangan tidak dimaknai sebagai Mahkamah Agung.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Dalam petitum alternatif yang diajukan saat perbaikan permohonan, pemohon meminta MK untuk menyatakan UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sampai dengan diundangkannya UU Pengadilan Pajak yang baru.

Bila undang-undang yang baru tidak dibentuk dalam waktu 3 tahun sejak putusan diucapkan maka UU Pengadilan Pajak dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra