KEBIJAKAN PAJAK

Siap-Siap! Tarif PPN 11% dan e-Bupot Unifikasi Berlaku Mulai Besok

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Maret 2022 | 14:30 WIB
Siap-Siap! Tarif PPN 11% dan e-Bupot Unifikasi Berlaku Mulai Besok

Calon pembeli memilih baju di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru yang tertuang pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan kewajiban untuk menggunakan e-bupot unifikasi resmi berlaku mulai besok.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) UU HPP, seluruh ketentuan terbaru PPN yang tertuang pada UU HPP mulai berlaku pada 1 April 2022, termasuk kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%.

"Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain kenaikan tarif, terdapat beberapa ketentuan-ketentuan lain mengenai PPN yang juga akan berlaku mulai 1 April 2022 yakni pemberian insentif pembebasan dan insentif tidak dipungut atas barang dan jasa tertentu serta pengenaan PPN final.

Sesuai dengan Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, terdapat beberapa jenis barang dan jasa yang akan mendapatkan fasilitas PPN. Contoh barang dan jasa yang dimaksud antara lain bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain-lain.

Pasal 16B mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah (PP) guna memerinci secara lebih spesifik barang dan jasa apa saja yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut PPN.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Adapun ketentuan PPN final diatur pada Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Untuk melaksanakan pemberian fasilitas ini, Kemenkeu perlu merancang PMK yang memerinci omzet tertentu, sektor tertentu, serta barang dan jasa tertentu yang dikenai PPN final.

Mengenai e-bupot unifikasi, Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021 mengatur pembuatan bukti potong/pungut unifikasi dan penyampaian SPT masa unifikasi dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

Guna mengaktifkan aplikasi e-bupot unifikasi, wajib pajak dapat melakukannya melalui menu Aktivasi Fitur pada DJP Online.

Baca Juga:
DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

Untuk diketahui, sesungguhnya terdapat 1 lagi ketentuan pajak terbaru yang seharusnya berlaku mulai besok yakni pajak karbon. Namun, implementasi pajak karbon pada akhirnya ditunda karena masih belum rampungnya roadmap dan aturan teknis pajak karbon yang diperlukan.

"Kita melihat ruang untuk menunda penerapan dari pajak karbon ini yang semula 1 April 2022, dapat kita tunda ke sekitar bulan Juli," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja