KEBIJAKAN PAJAK

Siap-Siap! Tarif PPN 11% dan e-Bupot Unifikasi Berlaku Mulai Besok

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Maret 2022 | 14:30 WIB
Siap-Siap! Tarif PPN 11% dan e-Bupot Unifikasi Berlaku Mulai Besok

Calon pembeli memilih baju di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru yang tertuang pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan kewajiban untuk menggunakan e-bupot unifikasi resmi berlaku mulai besok.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) UU HPP, seluruh ketentuan terbaru PPN yang tertuang pada UU HPP mulai berlaku pada 1 April 2022, termasuk kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%.

"Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain kenaikan tarif, terdapat beberapa ketentuan-ketentuan lain mengenai PPN yang juga akan berlaku mulai 1 April 2022 yakni pemberian insentif pembebasan dan insentif tidak dipungut atas barang dan jasa tertentu serta pengenaan PPN final.

Sesuai dengan Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, terdapat beberapa jenis barang dan jasa yang akan mendapatkan fasilitas PPN. Contoh barang dan jasa yang dimaksud antara lain bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain-lain.

Pasal 16B mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah (PP) guna memerinci secara lebih spesifik barang dan jasa apa saja yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun ketentuan PPN final diatur pada Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Untuk melaksanakan pemberian fasilitas ini, Kemenkeu perlu merancang PMK yang memerinci omzet tertentu, sektor tertentu, serta barang dan jasa tertentu yang dikenai PPN final.

Mengenai e-bupot unifikasi, Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021 mengatur pembuatan bukti potong/pungut unifikasi dan penyampaian SPT masa unifikasi dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

Guna mengaktifkan aplikasi e-bupot unifikasi, wajib pajak dapat melakukannya melalui menu Aktivasi Fitur pada DJP Online.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Untuk diketahui, sesungguhnya terdapat 1 lagi ketentuan pajak terbaru yang seharusnya berlaku mulai besok yakni pajak karbon. Namun, implementasi pajak karbon pada akhirnya ditunda karena masih belum rampungnya roadmap dan aturan teknis pajak karbon yang diperlukan.

"Kita melihat ruang untuk menunda penerapan dari pajak karbon ini yang semula 1 April 2022, dapat kita tunda ke sekitar bulan Juli," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra