Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada pekan depan.
Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyebut transaksi SBSN tersebut bakal dilaksanakan pada 13 April 2023. Dalam transaksi tersebut, pemerintah menawarkan 1 seri SBSN yang sama dengan sebelumnya, yaitu PBS035.
"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela wajib pajak," tulis DJPPR dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (6/4/2023).
Penerbitan SBSN khusus PPS melalui private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. Berdasarkan PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).
Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).
Transaksi private placement SBSN seri PBS035 untuk penempatan dana atas PPS akan dilaksanakan pada 13 April 2023, serta setelmennya pada 18 April 2023. SBSN seri PBS035 ditawarkan bertenor 19 tahun atau hingga 15 Maret 2042 dengan jenis kupon fixed rate dan yield berkisar 7,09%-7,29%.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski PPS sudah berakhir pada 30 Juni 2022, peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.
Pada Februari 2023 lalu, pemerintah juga menawarkan SBSN khusus PPS, dengan transaksinya mencapai Rp156,5 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.