KABUPATEN KLUNGKUNG

Siap-Siap! Program Pemutihan PBB Diadakan Mulai 1 September

Dian Kurniati | Senin, 29 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Siap-Siap! Program Pemutihan PBB Diadakan Mulai 1 September

Ilustrasi.

KLUNGKUNG, DDTCNews – Pemkab Klungkung, Bali akan memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) mulai 1 September 2022.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan pemutihan PBB-P2 diadakan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah. Menurutnya, periode pemutihan menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

"Mari manfaatkan segera program stimulus penghapusan denda PBB-P2," katanya, dikutip pada Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Suwirta menuturkan pemkab telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 31/2022 yang menjadi payung hukum pemberian insentif PBB-P2. Nanti, program pemutihan berlangsung sejak 1 September hingga 31 Desember 2022.

Dengan program insentif, ia berharap kegiatan dunia usaha akan pulih, UMKM dapat berkembang, serta iklim investasi makin kondusif.

Dia juga menyebut pajak daerah menjadi salah satu sumber penerimaan yang penting bagi APBD Kabupaten Klungkung. Di sisi lain, pemkab juga dapat menggunakan pajak daerah sebagai instrumen untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Dewa Putu Geriawan menilai program pemutihan akan mendorong masyarakat membayar kewajibannya. Sebab, realisasi PBB-P2 dalam beberapa tahun terakhir tidak pernah mencapai target yang ditetapkan.

Selain itu, lanjutnya, piutang PBB-P2 juga terus mengalami kenaikan. Saat pelimpahan kewenangan penagihan pajak dari KPP Pratama kepada Pemkab Klungkung pada 2014, piutang PBB-P2 tercatat senilai Rp22 miliar. Kini, angkanya PBB-P2 telah meningkat menjadi Rp30 miliar yang berasal dari 75.000 wajib pajak.

"Pemkab Klungkung mencoba menggagas kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2. Melalui pemberian stimulus, denda/sanksi administrasi 2% dihapus," ujarnya seperti dilansir wartabalionline.com.

Dia menambahkan wajib pajak akan langsung mendapatkan penghapusan denda ketika melakukan pembayaran PBB-P2. Menurutnya, penghapusan PBB-P2 diberikan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan permohonan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi