Ilustrasi.
KLUNGKUNG, DDTCNews – Pemkab Klungkung, Bali akan memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) mulai 1 September 2022.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan pemutihan PBB-P2 diadakan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah. Menurutnya, periode pemutihan menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.
"Mari manfaatkan segera program stimulus penghapusan denda PBB-P2," katanya, dikutip pada Senin (29/8/2022).
Suwirta menuturkan pemkab telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 31/2022 yang menjadi payung hukum pemberian insentif PBB-P2. Nanti, program pemutihan berlangsung sejak 1 September hingga 31 Desember 2022.
Dengan program insentif, ia berharap kegiatan dunia usaha akan pulih, UMKM dapat berkembang, serta iklim investasi makin kondusif.
Dia juga menyebut pajak daerah menjadi salah satu sumber penerimaan yang penting bagi APBD Kabupaten Klungkung. Di sisi lain, pemkab juga dapat menggunakan pajak daerah sebagai instrumen untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Dewa Putu Geriawan menilai program pemutihan akan mendorong masyarakat membayar kewajibannya. Sebab, realisasi PBB-P2 dalam beberapa tahun terakhir tidak pernah mencapai target yang ditetapkan.
Selain itu, lanjutnya, piutang PBB-P2 juga terus mengalami kenaikan. Saat pelimpahan kewenangan penagihan pajak dari KPP Pratama kepada Pemkab Klungkung pada 2014, piutang PBB-P2 tercatat senilai Rp22 miliar. Kini, angkanya PBB-P2 telah meningkat menjadi Rp30 miliar yang berasal dari 75.000 wajib pajak.
"Pemkab Klungkung mencoba menggagas kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2. Melalui pemberian stimulus, denda/sanksi administrasi 2% dihapus," ujarnya seperti dilansir wartabalionline.com.
Dia menambahkan wajib pajak akan langsung mendapatkan penghapusan denda ketika melakukan pembayaran PBB-P2. Menurutnya, penghapusan PBB-P2 diberikan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan permohonan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.