KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Jokowi akan Umumkan Aturan Mudik Lebaran Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 April 2022 | 07:00 WIB
Siap-Siap! Jokowi akan Umumkan Aturan Mudik Lebaran Pekan Depan

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengumumkan syarat dan ketentuan yang perlu dipatuhi masyarakat selama melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini. Jokowi mengaku telah memerintahkan jajaran menteri untuk menyiapkan aturan-aturan yang akan disampaikan secara terperinci pada pekan depan.

Menurutnya, aturan perjalanan mudik Lebaran perlu disusun untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 yang tidak terkendali pasca-periode liburan nanti.

"Karenanya, pemerintah akan melakukan pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci. Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini. Pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, dikutip pada Jumat (15/4/2022).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Pemerintah memprediksi ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik. Angka sebanyak itu hanya di Pulau Jawa saja, belum di wilayah lain.

Presiden pun mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudik berlangsung.

"Kita harus tetap waspada. Jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19," tutur Jokowi.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri sebanyak 4 hari, yaitu pada 29 April dan 4—6 Mei 2022. Kebijakan terkait dengan libur Lebaran tahun ini jauh lebih longgar ketimbang Lebaran pada 2020 dan 2021 lalu.

“Keputusan terkait dengan cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Namun, Kepala Negara memohon masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra