KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Jokowi akan Umumkan Aturan Mudik Lebaran Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 April 2022 | 07:00 WIB
Siap-Siap! Jokowi akan Umumkan Aturan Mudik Lebaran Pekan Depan

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengumumkan syarat dan ketentuan yang perlu dipatuhi masyarakat selama melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini. Jokowi mengaku telah memerintahkan jajaran menteri untuk menyiapkan aturan-aturan yang akan disampaikan secara terperinci pada pekan depan.

Menurutnya, aturan perjalanan mudik Lebaran perlu disusun untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 yang tidak terkendali pasca-periode liburan nanti.

"Karenanya, pemerintah akan melakukan pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci. Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini. Pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, dikutip pada Jumat (15/4/2022).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Pemerintah memprediksi ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik. Angka sebanyak itu hanya di Pulau Jawa saja, belum di wilayah lain.

Presiden pun mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudik berlangsung.

"Kita harus tetap waspada. Jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19," tutur Jokowi.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri sebanyak 4 hari, yaitu pada 29 April dan 4—6 Mei 2022. Kebijakan terkait dengan libur Lebaran tahun ini jauh lebih longgar ketimbang Lebaran pada 2020 dan 2021 lalu.

“Keputusan terkait dengan cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Namun, Kepala Negara memohon masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN