SINGAPURA

Siap-siap, Bisnis E-Commerce di Negara Ini Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2018 | 11:13 WIB
Siap-siap, Bisnis E-Commerce di Negara Ini Bakal Dipajaki

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura berencana untuk memajaki pengusaha ritel online seperti Lazada, Amazon dan Alibaba. Hal itu ditujukan untuk memberikan kesetaraan hukum antara pengusaha konvensional dengan e-commerce.

Menteri Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah mengakui pemerintah memiliki kebutuhan mendesak, sehingga perlu mengatur kebijakan untuk memajaki sektor perdagangan online atau e-commerce.

“Kami masih mempelajari mengenai rencana skema kebijakan yang akan diterapkan tersebut. Kebijakan pemajakan atas usaha di bidang e-commerce merupakan suatu kebijakan untuk menyesuaikan kondisi perdagangan dan memberikan kesetaraan hukum dalam perpajakan,” ujarnya di Singapura, Senin (12/2).

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Padahal, konsumen di Singapura pada umumnya bisa menghindari pungutan atas pembelian yang tidak melebihi $400. Namun perubahan industri yang cukup cepat, menurutnya harus diiringi dengan perubahan skema perpajakan juga untuk memberi kesetaraan hukum keada pengusaha lainnya.

Sementara itu, Analis Konsumen BMI Research Nainika Singh mengatakan pajak e-commerce akan mengurangi persaingan bagi pengusaha ritel konvensional yang telah berjuang di tengah meningkatnya popularitas belanja online yang belakangan ini bertumbuh sangat pesat.

“Kami cenderung melihat pasar di Asia Tenggara lainnya untuk mengikuti penerapan pajak pada sektor e-commerce di Singapura ini,” tutur Nainika dilansir dari Bloomberg.com.

Baca Juga:
Insentif Pajak Family Office di Malaysia Akan Diumumkan Kuartal I/2025

BMI Research telah memproyeksikan 6 negara ekonomi terbesar di kawasan Asia Tenggara akan mendorong sektor e-commerce dari realisasinya pada tahun 2017 senilai $37,7 miliar menjadi $64,8 miliar pada tahun 2021.

Hal serupa juga diprediksi oleh Credit Suisse Group AG estimates mengenai pertumbuhan belanja online bisa melebihi jumlah pedagan konvensional pada beberapa tahun ke depan, atau sekitar 6 hingga 10 kali lipat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU