SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura berencana untuk memajaki pengusaha ritel online seperti Lazada, Amazon dan Alibaba. Hal itu ditujukan untuk memberikan kesetaraan hukum antara pengusaha konvensional dengan e-commerce.
Menteri Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah mengakui pemerintah memiliki kebutuhan mendesak, sehingga perlu mengatur kebijakan untuk memajaki sektor perdagangan online atau e-commerce.
“Kami masih mempelajari mengenai rencana skema kebijakan yang akan diterapkan tersebut. Kebijakan pemajakan atas usaha di bidang e-commerce merupakan suatu kebijakan untuk menyesuaikan kondisi perdagangan dan memberikan kesetaraan hukum dalam perpajakan,” ujarnya di Singapura, Senin (12/2).
Padahal, konsumen di Singapura pada umumnya bisa menghindari pungutan atas pembelian yang tidak melebihi $400. Namun perubahan industri yang cukup cepat, menurutnya harus diiringi dengan perubahan skema perpajakan juga untuk memberi kesetaraan hukum keada pengusaha lainnya.
Sementara itu, Analis Konsumen BMI Research Nainika Singh mengatakan pajak e-commerce akan mengurangi persaingan bagi pengusaha ritel konvensional yang telah berjuang di tengah meningkatnya popularitas belanja online yang belakangan ini bertumbuh sangat pesat.
“Kami cenderung melihat pasar di Asia Tenggara lainnya untuk mengikuti penerapan pajak pada sektor e-commerce di Singapura ini,” tutur Nainika dilansir dari Bloomberg.com.
BMI Research telah memproyeksikan 6 negara ekonomi terbesar di kawasan Asia Tenggara akan mendorong sektor e-commerce dari realisasinya pada tahun 2017 senilai $37,7 miliar menjadi $64,8 miliar pada tahun 2021.
Hal serupa juga diprediksi oleh Credit Suisse Group AG estimates mengenai pertumbuhan belanja online bisa melebihi jumlah pedagan konvensional pada beberapa tahun ke depan, atau sekitar 6 hingga 10 kali lipat. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.