SINGAPURA

Siap-siap, Bisnis E-Commerce di Negara Ini Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2018 | 11:13 WIB
Siap-siap, Bisnis E-Commerce di Negara Ini Bakal Dipajaki

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura berencana untuk memajaki pengusaha ritel online seperti Lazada, Amazon dan Alibaba. Hal itu ditujukan untuk memberikan kesetaraan hukum antara pengusaha konvensional dengan e-commerce.

Menteri Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah mengakui pemerintah memiliki kebutuhan mendesak, sehingga perlu mengatur kebijakan untuk memajaki sektor perdagangan online atau e-commerce.

“Kami masih mempelajari mengenai rencana skema kebijakan yang akan diterapkan tersebut. Kebijakan pemajakan atas usaha di bidang e-commerce merupakan suatu kebijakan untuk menyesuaikan kondisi perdagangan dan memberikan kesetaraan hukum dalam perpajakan,” ujarnya di Singapura, Senin (12/2).

Baca Juga:
KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Padahal, konsumen di Singapura pada umumnya bisa menghindari pungutan atas pembelian yang tidak melebihi $400. Namun perubahan industri yang cukup cepat, menurutnya harus diiringi dengan perubahan skema perpajakan juga untuk memberi kesetaraan hukum keada pengusaha lainnya.

Sementara itu, Analis Konsumen BMI Research Nainika Singh mengatakan pajak e-commerce akan mengurangi persaingan bagi pengusaha ritel konvensional yang telah berjuang di tengah meningkatnya popularitas belanja online yang belakangan ini bertumbuh sangat pesat.

“Kami cenderung melihat pasar di Asia Tenggara lainnya untuk mengikuti penerapan pajak pada sektor e-commerce di Singapura ini,” tutur Nainika dilansir dari Bloomberg.com.

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

BMI Research telah memproyeksikan 6 negara ekonomi terbesar di kawasan Asia Tenggara akan mendorong sektor e-commerce dari realisasinya pada tahun 2017 senilai $37,7 miliar menjadi $64,8 miliar pada tahun 2021.

Hal serupa juga diprediksi oleh Credit Suisse Group AG estimates mengenai pertumbuhan belanja online bisa melebihi jumlah pedagan konvensional pada beberapa tahun ke depan, atau sekitar 6 hingga 10 kali lipat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini