BERITA PAJAK HARI INI

Siap-Siap Aturan Pajak E-Commerce Terbit Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2017 | 09:34 WIB
Siap-Siap Aturan Pajak E-Commerce Terbit Bulan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (5/9) berita mengenai aturan pajak bisnis online atau e-commerce yang akan segera diterbitkan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menargetkan skema pungutan pajak untuk bisnis online bakal dirilis September 2017.

Pemerintah memastikan tidak ada pajak baru yang diterapkan, dan tetap akan menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini pemerintah tengah menggodok formula atau skema pungutan pajak untuk bisnis online yang akan berbeda dengan yang berlaku saat ini, self assessment.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan dari mekanisme pengenaan pajak adalah untuk tetap mendorong perusahaan rintis tersebut semakin berkembang dan maju di era digital saat ini.

Baca Juga:
Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Berita lainnya mengenai Ditjen Pajak yang siap menjadi eksekutor pajak Freeport dan pendirian pos pajak di daerah perbatasan yang akan memudahkan wajib pajak di perbatasan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Siap Jadi Eksekutor Pajak Freeport

Ditjen Pajak tak mau ambil pusing soal skema pajak untuk PT Freeport Indonesia. Meskipun begitu, Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan Ditjen Pajak siap menjadi eksekutor pajak untuk Freeport. Menurutnya, pembahasan skema pajak untuk Freeport bukan berada di Ditjen Pajak namun di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

  • Gelar Pos Pajak, KP2KP Layani Wajib Pajak Daerah Perbatasan

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Tanah Grogot, Fransiskus Xaverius Herry Setiawan mengatakan KP2KP siap melayani wajib pajak (WP) di daerah perbatasan Kaltim-Kalsel dengan mendirikan pos pajak di Kecamatan Muara Komam. Namun, karena keterbatasan pegawai, pos pajak tersebut hanya beroperasi satu bulan sekali.

Baca Juga:
Dapat Tarif Efektif PPN 11% sesuai PMK 131/2024, Kode Fakturnya 04
  • Aturan CFC Gali Potensi Pajak Luar Negeri

Ditjen Pajak telah menyempurnakan aturan terkait dengan praktik penghindaran pajak internasional dengan metode pengalihan pendapatan ke perusahaan di luar negeri atau kerap disebut profit shifting. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam PMK Nomor 107 Tahun 2017 tentang Controlled Foreign Company (CFC). PMK 107/2017 juga tidak akan memberikan dampak buruk bagi perekonomian, melainkan menjadi disinsentif bagi para pengusaha yang telah melakukan penghindaran pajak.

  • Asosiasi E-commerce Minta DJBC Kaji Ulang Aturan Bebas Bea Masuk

Asosiasi E-commerce Indonesia (Idea) akan melakukan pembahasan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dengan nilai pembebasan kiriman impor barang masuk yang telah disosialisasikan sejak Maret 2017 lalu. Ketua bidang Pajak, Infrastruktur dan Cyber Security Idea Bima Laga menjelaskan aturan bebas bea masuk untuk barang bernilai hingga US$100 (sekitar Rp1,3 juta) yang diterapkan DJBC berpotensi merugikan para pelaku e-commerce kecil di Indonesia. Menurut Bima, aturan bebas bea masuk yang membuat impor barang masuk lebih murah dari sebelumnya ini menyebabkan produk lokal kalah bersaing dengan buatan luar negeri.

  • Terapkan AEoI, Panama dan Bahama Jadi Target Ditjen Pajak

Ditjen Pajak akan melakukan negosiasi Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan Panama dan Bahama terkait pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange Of Information/AEoI). Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Leli Listianawati mengatakan ada sekitar tujuh negara yang akan di approach untuk dilakukan BCAA, dalam waktu dekat yaitu Panama dan Bahama.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Dapat Tarif Efektif PPN 11% sesuai PMK 131/2024, Kode Fakturnya 04

Kamis, 02 Januari 2025 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Otak-Atik DPP PPN 12 Persen, Pajak Terutang Tetap Sama

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa

Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax