BERITA PAJAK HARI INI

Shortfall Tahun Ini Berisiko Melebar, Target Pajak 2020 Ketinggian

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2019 | 08:29 WIB
Shortfall Tahun Ini Berisiko Melebar, Target Pajak 2020 Ketinggian

Presiden Jokowi menyampaikan Keterangan Pemerintah Atas RAPBN 2020 beserta Nota Keuangannya, di depan Sidang Paripurna DPR RI. (foto: Setkab)/

JAKARTA, DDTCNews – Risiko pelebaran shortfall – selisih kurang realisasi dan target – penerimaan pajak pada tahun ini membuat target yang disodorkan pemerintah dalam RAPBN 2020 masih berat untuk dicapai. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (19/8/2019).

Dalam RAPBN 2020, pemerintah menyodorkan target penerimaan pajak senilai Rp1.639,9 triliun. Target tersebut naik sekitar 14,08% dibandingkan dengan outlook penerimaan tahun ini senilai Rp1.437,5 triliun.

Dengan target tersebut, pemerintah akan menjalankan beberapa kebijakan. Pertama, peningkatan kepatuhan wajib pajak. Kedua, perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem teknologi informasi dan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Ketiga, penyetaraan level playing field. Keempat, perbaikan proses bisnis khususnya dalam hal restitusi PPN. Kelima, implementasi keterbukaan informasi perpajakan (AEoI).

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pengganti Dirjen Pajak Robert Pakpahan yang akan pension pada akhir tahun ini. Dua Staf Ahli Menkeu dikabarkan menjadi calon paling kuat menggantikan Robert. Namun, otoritas fiskal masih enggan berkomentar.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • Pertumbuhan Single Digit

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat target penerimaan tahun depan masih cukup tinggi mengingat ada risiko pelebaranshortfall dari outlook pemerintah pada tahun ini. Dengan pelemahan tax buoyancy, pertumbuhan penerimaan pajak akan tumbuh single digit.

“Tax buoyancy yang kembali melemah agaknya hanya mampu mendongkrak pertumbuhan penerimaan secara nominal di 2020 pada kisaran 6,5% hingga 9,5% saja,” katanya.

  • Konsistensi dari Awal Tahun

Bawono mengungkapkan target penerimaan tersebut masih bisa tercapai jika sejak awal tahun pemerintah konsisten menerapkan rencana-rencana kebijakan pajak yang tercantum dalam RAPBN 2020.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rencana kebijakan itu seperti penegakan hukum, optimalisasi informasi untuk kepentingan pengawasan kepatuhan, pengaturan pajak atas transaksi digital, dan sebagainya. Ada pula ekstensifikasi, pengetatan ketentuan antipenghindaran pajak, komitmen reformasi pajak, peninjauan ulang pajak final, evaluasi tax expenditure, dan sebagainya.

“Penting juga untuk menggarisbawahi perlunya memberikan 'insentif' yang bukan melulu mengacu pada keringanan pajak dan tarif, tapi juga fokus pada upaya memberikan kepastian bagi wajib pajak,” imbuh Bawono.

  • Sri Mulyani Enggan Berkomentar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan memberikan penjelasan lebih rinci ketika ditanya terkait sosok yang paling ideal untuk menggantikan Robert Pakpahan sebagai nahkoda baru Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Nanti saja kalau soal itu,” ujarnya.

  • Perlakuan Sama

Diretur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini, kewajibanpajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebenarnya sudah berlaku sama baik untuk pengusaha konvensional maupun e-commerce.

“Untuk 2020 kita akan memastikan bahwa implementasinya juga berjalan dengan baik di e-commerce, sebagaimana di konvensional,” katanya.

Terkait dengan pemungutan PPN atas jasa atau barang tak berwujud yang berasal dari perusahaan digital global, pemerintah masih menggodok instrumen atau regulasi dan mekanismenya. “Ini yang sedang kita pikirkan.” (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan