Presiden Jokowi menyampaikan Keterangan Pemerintah Atas RAPBN 2020 beserta Nota Keuangannya, di depan Sidang Paripurna DPR RI. (foto: Setkab)/
JAKARTA, DDTCNews – Risiko pelebaran shortfall – selisih kurang realisasi dan target – penerimaan pajak pada tahun ini membuat target yang disodorkan pemerintah dalam RAPBN 2020 masih berat untuk dicapai. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (19/8/2019).
Dalam RAPBN 2020, pemerintah menyodorkan target penerimaan pajak senilai Rp1.639,9 triliun. Target tersebut naik sekitar 14,08% dibandingkan dengan outlook penerimaan tahun ini senilai Rp1.437,5 triliun.
Dengan target tersebut, pemerintah akan menjalankan beberapa kebijakan. Pertama, peningkatan kepatuhan wajib pajak. Kedua, perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem teknologi informasi dan administrasi perpajakan.
Ketiga, penyetaraan level playing field. Keempat, perbaikan proses bisnis khususnya dalam hal restitusi PPN. Kelima, implementasi keterbukaan informasi perpajakan (AEoI).
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pengganti Dirjen Pajak Robert Pakpahan yang akan pension pada akhir tahun ini. Dua Staf Ahli Menkeu dikabarkan menjadi calon paling kuat menggantikan Robert. Namun, otoritas fiskal masih enggan berkomentar.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat target penerimaan tahun depan masih cukup tinggi mengingat ada risiko pelebaranshortfall dari outlook pemerintah pada tahun ini. Dengan pelemahan tax buoyancy, pertumbuhan penerimaan pajak akan tumbuh single digit.
“Tax buoyancy yang kembali melemah agaknya hanya mampu mendongkrak pertumbuhan penerimaan secara nominal di 2020 pada kisaran 6,5% hingga 9,5% saja,” katanya.
Bawono mengungkapkan target penerimaan tersebut masih bisa tercapai jika sejak awal tahun pemerintah konsisten menerapkan rencana-rencana kebijakan pajak yang tercantum dalam RAPBN 2020.
Rencana kebijakan itu seperti penegakan hukum, optimalisasi informasi untuk kepentingan pengawasan kepatuhan, pengaturan pajak atas transaksi digital, dan sebagainya. Ada pula ekstensifikasi, pengetatan ketentuan antipenghindaran pajak, komitmen reformasi pajak, peninjauan ulang pajak final, evaluasi tax expenditure, dan sebagainya.
“Penting juga untuk menggarisbawahi perlunya memberikan 'insentif' yang bukan melulu mengacu pada keringanan pajak dan tarif, tapi juga fokus pada upaya memberikan kepastian bagi wajib pajak,” imbuh Bawono.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan memberikan penjelasan lebih rinci ketika ditanya terkait sosok yang paling ideal untuk menggantikan Robert Pakpahan sebagai nahkoda baru Ditjen Pajak (DJP).
“Nanti saja kalau soal itu,” ujarnya.
Diretur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini, kewajibanpajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebenarnya sudah berlaku sama baik untuk pengusaha konvensional maupun e-commerce.
“Untuk 2020 kita akan memastikan bahwa implementasinya juga berjalan dengan baik di e-commerce, sebagaimana di konvensional,” katanya.
Terkait dengan pemungutan PPN atas jasa atau barang tak berwujud yang berasal dari perusahaan digital global, pemerintah masih menggodok instrumen atau regulasi dan mekanismenya. “Ini yang sedang kita pikirkan.” (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.