PENERIMAAN PAJAK

Shortfall Rp219 Triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 18:29 WIB
Shortfall Rp219 Triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani Menkeu Sri Mulyani (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak hingga akhir tahun 2016 diperkirakan hanya terealisasi sebesar 86% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang sebesar 1539,2 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan penerimaan pajak meleset 14% dari target APBN-P atau kurang Rp219 triliun, hal tersebut tentu didasari oleh beberapa faktor penyebab.

“Pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan pajak sampai akhir tahun 2016 sebesar Rp219 triliun lebih rendah dari target, bahkan melesetnya penerimaan pajak juga terjadi di 2 tahun belakangan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/8)

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Faktor penyebab penurunan penerimaan pajak sektoral yaitu meliputi penurunan aktifitas pada komoditas, batu bara, kebun kelapa sawit, dan migas. Adapun penyebab lainnya yakni lemahnya perekonomian dunia melalui perdagangan internasional juga menjadi salah satu faktor.

Kemudian Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan data penerimaan pajak sesuai pada pasal 22 turut mengalami penurunan, ekspor yang minus 3,13% dan impor minus 4,04%. Faktor-faktor tersebut menjadi penyebab penerimaan pajak dibawah target awal yang ditetapkan oleh APBN.

Selain itu, Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengalami perubahan menjadi Rp54 juta per tahun, yang sebelumnya senilai Rp36 juta per tahun. Kebijakan perubahan PTKP sebelumnya dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli dari kalangan masyarakat mengenah ke bawah.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Perubahan PTKP justru menjadi bagian dari penyebab penurunan penerimaan pajak senilai Rp18 triliun. Kendati demikian, BPS telah melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal II 2016 cukup baik mencapai 5,18%.

Pertumbuhan perekonomian dari sektor-sektor penyebab penurunan penerimaan pajak masih cukup berat. Tahun lalu penerimaan pajak mengalami penurunan sebesar 15,8% dari target, bahkan penurunan ini pun terjadi pada dua tahun lalu sebesar 8,1%.

Sri menambahkan, upaya yang bisa dilakukan untuk mengelola data berdasarkan basis yang real atau nyata, yaitu melalui inventarisasi dan kegiatan ekonomi secara faktual. Karena basis data faktual bisa dipatokkan pada tahun-tahun lalu. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN