KOTA DEPOK

Sewa Apartemen Layaknya Hotel Jadi Objek Pajak Daerah Tahun Depan

Muhamad Wildan | Senin, 11 Desember 2023 | 13:30 WIB
Sewa Apartemen Layaknya Hotel Jadi Objek Pajak Daerah Tahun Depan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan mengenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas sewa apartemen atau tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel mulai tahun depan.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono menjelaskan sewa apartemen selama ini merupakan objek pajak pusat. Mulai tahun depan, sewa tempat tinggal pribadi—seperti apartemen—yang difungsikan sebagai hotel akan menjadi objek pajak daerah.

"Pajak berlaku bagi pengelola apartemen yang menyewakan unit kamar selama beberapa jam atau harian kepada konsumen, seperti hotel," katanya dikutip dari situs web Pemkot Depok, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT.

Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel contohnya apartemen yang disediakan sebagai jasa akomodasi layaknya hotel. Apabila apartemen disewakan untuk jangka waktu lebih dari 1 bulan maka sewa apartemen tersebut bukan objek PBJT.

Wahid menuturkan pengenaan PBJT atas sewa hotel merupakan bagian dari pelaksanaan dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mencabut UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penambahan objek pajak bagi pemda bertujuan untuk meningkatkan local taxing power di seluruh kabupaten/kota.

"Harapannya, kami ingin pemilik atau pengelola apartemen yang unitnya disewakan, paham dan tahu bahwa ada perubahan aturan mulai Januari tahun depan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax