KOTA DEPOK

Sewa Apartemen Layaknya Hotel Jadi Objek Pajak Daerah Tahun Depan

Muhamad Wildan | Senin, 11 Desember 2023 | 13:30 WIB
Sewa Apartemen Layaknya Hotel Jadi Objek Pajak Daerah Tahun Depan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan mengenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas sewa apartemen atau tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel mulai tahun depan.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono menjelaskan sewa apartemen selama ini merupakan objek pajak pusat. Mulai tahun depan, sewa tempat tinggal pribadi—seperti apartemen—yang difungsikan sebagai hotel akan menjadi objek pajak daerah.

"Pajak berlaku bagi pengelola apartemen yang menyewakan unit kamar selama beberapa jam atau harian kepada konsumen, seperti hotel," katanya dikutip dari situs web Pemkot Depok, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT.

Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel contohnya apartemen yang disediakan sebagai jasa akomodasi layaknya hotel. Apabila apartemen disewakan untuk jangka waktu lebih dari 1 bulan maka sewa apartemen tersebut bukan objek PBJT.

Wahid menuturkan pengenaan PBJT atas sewa hotel merupakan bagian dari pelaksanaan dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mencabut UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Penambahan objek pajak bagi pemda bertujuan untuk meningkatkan local taxing power di seluruh kabupaten/kota.

"Harapannya, kami ingin pemilik atau pengelola apartemen yang unitnya disewakan, paham dan tahu bahwa ada perubahan aturan mulai Januari tahun depan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya