Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan mengenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas sewa apartemen atau tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel mulai tahun depan.
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono menjelaskan sewa apartemen selama ini merupakan objek pajak pusat. Mulai tahun depan, sewa tempat tinggal pribadi—seperti apartemen—yang difungsikan sebagai hotel akan menjadi objek pajak daerah.
"Pajak berlaku bagi pengelola apartemen yang menyewakan unit kamar selama beberapa jam atau harian kepada konsumen, seperti hotel," katanya dikutip dari situs web Pemkot Depok, dikutip pada Senin (11/12/2023).
Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT.
Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel contohnya apartemen yang disediakan sebagai jasa akomodasi layaknya hotel. Apabila apartemen disewakan untuk jangka waktu lebih dari 1 bulan maka sewa apartemen tersebut bukan objek PBJT.
Wahid menuturkan pengenaan PBJT atas sewa hotel merupakan bagian dari pelaksanaan dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mencabut UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Penambahan objek pajak bagi pemda bertujuan untuk meningkatkan local taxing power di seluruh kabupaten/kota.
"Harapannya, kami ingin pemilik atau pengelola apartemen yang unitnya disewakan, paham dan tahu bahwa ada perubahan aturan mulai Januari tahun depan," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.