PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Digital Baru Rp616 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Desember 2020 | 07:01 WIB
Setoran PPN Digital Baru Rp616 Miliar

Warga membeli barang secara online melalui gadget miliknya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Pemerintah mencatat penerimaan PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik hingga 23 Desember 2020 senilai Rp616 miliar. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 23 Desember 2020 senilai Rp616 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan tersebut berasal dari setoran 23 perusahaan yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN. Menurutnya, setoran PPN produk digital PMSE masih akan terus bertambah hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

"Ada 23 perusahaan digital yang sudah mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dengan nilai sampai hari ini, Rp616 miliar," katanya melalui konferensi video, Rabu (23/12/2020).

Sri Mulyani tidak memerinci nama entitas bisnis yang telah menyetorkan PPN kepada DJP. Menurutnya, masih akan ada 5 perusahaan digital lagi yang akan menyetorkan PPN hingga akhir tahun ini.

Perpu No. 1/2020 yang kini diundangkan sebagai UU No. 2/2020 mengatur barang atau jasa digital akan dikenakan PPN sebesar 10%. Sri Mulyani juga telah merilis PMK No.48/2020 yang mengatur tata cara penunjukan pemungut, penyetoran, serta pelaporan PPN atas produk digital PMSE.

Baca Juga:
Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

Setelahnya, DJP mulai menunjuk perusahaan digital sebagai pemungut PPN untuk kemudian disetorkan setiap bulan. DJP pertama kali menunjuk perusahaan pemungut PPN pada awal Juli 2020, dan hingga kini tercatat ada 46 entitas bisnis yang telah terdaftar.

"Ditjen Pajak terus mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dari perusahaan digital," ujarnya.

Hingga 23 Desember 2020, Sri Mulyani juga mencatat realisasi penerimaan pajak Rp1.019,56 triliun, atau 85,65% dari target Rp1.198,8 triliun. Sementara itu, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan mencapai 76,86%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Desember 2020 | 22:26 WIB

PPN digital ini memiliki potensi yang sangat besar terhadap penerimaan negara terutama untuk menghadapi pandemi covid-19 yang belum selesai. pemerintah dalam hal ini harus menjaring lebih banyak lagi PMSE. selain itu juga perlu dibuat payung hukum yang jelas terhadap PMSE yang sudah terjaring terkait sanksi apabila tidak memungut PPN

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Seluruh Calon Menteri Undangan Prabowo Nyatakan Sanggup, Ini Daftarnya

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN