PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Digital Baru Rp616 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Desember 2020 | 07:01 WIB
Setoran PPN Digital Baru Rp616 Miliar

Warga membeli barang secara online melalui gadget miliknya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Pemerintah mencatat penerimaan PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik hingga 23 Desember 2020 senilai Rp616 miliar. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 23 Desember 2020 senilai Rp616 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan tersebut berasal dari setoran 23 perusahaan yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN. Menurutnya, setoran PPN produk digital PMSE masih akan terus bertambah hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Ada 23 perusahaan digital yang sudah mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dengan nilai sampai hari ini, Rp616 miliar," katanya melalui konferensi video, Rabu (23/12/2020).

Sri Mulyani tidak memerinci nama entitas bisnis yang telah menyetorkan PPN kepada DJP. Menurutnya, masih akan ada 5 perusahaan digital lagi yang akan menyetorkan PPN hingga akhir tahun ini.

Perpu No. 1/2020 yang kini diundangkan sebagai UU No. 2/2020 mengatur barang atau jasa digital akan dikenakan PPN sebesar 10%. Sri Mulyani juga telah merilis PMK No.48/2020 yang mengatur tata cara penunjukan pemungut, penyetoran, serta pelaporan PPN atas produk digital PMSE.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Setelahnya, DJP mulai menunjuk perusahaan digital sebagai pemungut PPN untuk kemudian disetorkan setiap bulan. DJP pertama kali menunjuk perusahaan pemungut PPN pada awal Juli 2020, dan hingga kini tercatat ada 46 entitas bisnis yang telah terdaftar.

"Ditjen Pajak terus mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dari perusahaan digital," ujarnya.

Hingga 23 Desember 2020, Sri Mulyani juga mencatat realisasi penerimaan pajak Rp1.019,56 triliun, atau 85,65% dari target Rp1.198,8 triliun. Sementara itu, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan mencapai 76,86%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Desember 2020 | 22:26 WIB

PPN digital ini memiliki potensi yang sangat besar terhadap penerimaan negara terutama untuk menghadapi pandemi covid-19 yang belum selesai. pemerintah dalam hal ini harus menjaring lebih banyak lagi PMSE. selain itu juga perlu dibuat payung hukum yang jelas terhadap PMSE yang sudah terjaring terkait sanksi apabila tidak memungut PPN

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Senin, 16 Desember 2024 | 15:33 WIB HUT KE-17 DDTC

Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra