PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Orang Pribadi Turun Karena PPS, Ini Penjelasan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Januari 2023 | 12:30 WIB
Setoran PPh Orang Pribadi Turun Karena PPS, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski penerimaan pajak mencatatkan pertumbuhan signifikan, realisasi setoran dari pajak penghasilan orang pribadi justru terkontraksi.

Realisasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada 2022 mencapai Rp11,58 triliun, turun 6,29% dibandingkan dengan realisasi penerimaan dari PPh sepanjang 2021 sejumlah Rp12,36 triliun.

"PPh orang pribadi masih tertekan karena pergeseran pembayaran PPh orang pribadi ke PPh final, dampak dari implementasi program pengungkapan sukarela," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa Edisi Januari 2023, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan total penerimaan pajak senilai Rp1.716,76 triliun pada 2022, setoran PPh orang pribadi hanya berkontribusi sebesar 0,7% terhadap total penerimaan pajak.

Sementara itu, realisasi setoran PPh final pada 2022 mencapai Rp166,57 triliun, tumbuh 51% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Pembayaran PPh final oleh peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tercatat mencapai Rp61,01 triliun. Dengan demikian, PPh final PPS berkontribusi sebesar 36,6% terhadap total penerimaan PPh final pada tahun lalu.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Secara lebih terperinci, terdapat sebanyak 78.289 wajib pajak orang pribadi yang mengikuti kebijakan I PPS dan sebanyak 225.603 wajib pajak orang pribadi yang mengikuti kebijakan II PPS.

Total pembayaran PPh final dari wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan I PPS mencapai Rp31,38 triliun dan total pembayaran PPh final oleh wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II PPS senilai Rp28,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja