PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Orang Pribadi Turun Karena PPS, Ini Penjelasan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Januari 2023 | 12:30 WIB
Setoran PPh Orang Pribadi Turun Karena PPS, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski penerimaan pajak mencatatkan pertumbuhan signifikan, realisasi setoran dari pajak penghasilan orang pribadi justru terkontraksi.

Realisasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada 2022 mencapai Rp11,58 triliun, turun 6,29% dibandingkan dengan realisasi penerimaan dari PPh sepanjang 2021 sejumlah Rp12,36 triliun.

"PPh orang pribadi masih tertekan karena pergeseran pembayaran PPh orang pribadi ke PPh final, dampak dari implementasi program pengungkapan sukarela," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa Edisi Januari 2023, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan total penerimaan pajak senilai Rp1.716,76 triliun pada 2022, setoran PPh orang pribadi hanya berkontribusi sebesar 0,7% terhadap total penerimaan pajak.

Sementara itu, realisasi setoran PPh final pada 2022 mencapai Rp166,57 triliun, tumbuh 51% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Pembayaran PPh final oleh peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tercatat mencapai Rp61,01 triliun. Dengan demikian, PPh final PPS berkontribusi sebesar 36,6% terhadap total penerimaan PPh final pada tahun lalu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara lebih terperinci, terdapat sebanyak 78.289 wajib pajak orang pribadi yang mengikuti kebijakan I PPS dan sebanyak 225.603 wajib pajak orang pribadi yang mengikuti kebijakan II PPS.

Total pembayaran PPh final dari wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan I PPS mencapai Rp31,38 triliun dan total pembayaran PPh final oleh wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II PPS senilai Rp28,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra