PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Orang Pribadi Turun Karena PPS, Ini Penjelasan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Januari 2023 | 12:30 WIB
Setoran PPh Orang Pribadi Turun Karena PPS, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski penerimaan pajak mencatatkan pertumbuhan signifikan, realisasi setoran dari pajak penghasilan orang pribadi justru terkontraksi.

Realisasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada 2022 mencapai Rp11,58 triliun, turun 6,29% dibandingkan dengan realisasi penerimaan dari PPh sepanjang 2021 sejumlah Rp12,36 triliun.

"PPh orang pribadi masih tertekan karena pergeseran pembayaran PPh orang pribadi ke PPh final, dampak dari implementasi program pengungkapan sukarela," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa Edisi Januari 2023, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dengan total penerimaan pajak senilai Rp1.716,76 triliun pada 2022, setoran PPh orang pribadi hanya berkontribusi sebesar 0,7% terhadap total penerimaan pajak.

Sementara itu, realisasi setoran PPh final pada 2022 mencapai Rp166,57 triliun, tumbuh 51% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Pembayaran PPh final oleh peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tercatat mencapai Rp61,01 triliun. Dengan demikian, PPh final PPS berkontribusi sebesar 36,6% terhadap total penerimaan PPh final pada tahun lalu.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Secara lebih terperinci, terdapat sebanyak 78.289 wajib pajak orang pribadi yang mengikuti kebijakan I PPS dan sebanyak 225.603 wajib pajak orang pribadi yang mengikuti kebijakan II PPS.

Total pembayaran PPh final dari wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan I PPS mencapai Rp31,38 triliun dan total pembayaran PPh final oleh wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II PPS senilai Rp28,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi