APBN 2024

Setoran PNBP Tembus Rp203 Triliun hingga April 2024, Turun 6,7 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 28 Mei 2024 | 14:30 WIB
Setoran PNBP Tembus Rp203 Triliun hingga April 2024, Turun 6,7 Persen

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp203,3 triliun hingga April 2024. Capaian tersebut mengalami penurunan sebesar 6,7% (year on year/yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi terjadi karena baseline PNBP pada periode yang sama tahun lalu sangat tinggi, yaitu tumbuh 22,9%. Adapun realisasi PNBP tersebut setara dengan 41,3% dari target Rp492 triliun.

"Benchmark-nya kita tahun lalu memang tinggi banget untuk PNBP karena [kenaikan] harga dari sumber daya alam migas maupun nonmigas," katanya, dikutip pada Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani menuturkan moderasi harga komoditas utamanya tercermin dari pendapatan PNBP sumber daya alam (SDA) migas. Realisasi pendapatan PNBP SDA migas tercatat Rp36,7 triliun, turun 10,4%.

Menurutnya, PNBP SDA yang terkontraksi merupakan dampak moderasi harga minyak mentah, serta penurunan lifting minyak.

Kondisi serupa juga terjadi pada SDA nonmigas. Realisasi PNBP SDA nonmigas mencapai Rp39,2 triliun, turun 31,9% karena moderasi harga batu bara. Selain itu, volume produksi batu bara juga melandai ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Di sisi lain, realisasi PNBP kekayaan negara yang dipisahkan terealisasi Rp49,6 triliun atau setara dengan 57,8% dari target. Adapun realisasi PNBP kekayaan negara yang dipisahkan ini tumbuh 21,4%.

"Dividen BUMN, terutama untuk bank-bank Himbara, memberikan kontribusi yang positif dan baik. Ini sudah pulih ya dibandingkan situasi Covid," ujar Sri Mulyani.

Untuk PNBP lainnya, realisasinya mencapai Rp53,9 triliun, turun 5,5%. Khusus PNBP kementerian dan lembaga, tumbuh 8,1% terutama karena kenaikan pendapatan jasa transportasi, layanan hukum dan administrasi, serta pendapatan jasa tenaga, pekerjaan, dan informasi pertambangan.

Kemudian, setoran PNBP badan layanan umum (BLU) tercapai Rp24 triliun, naik 11,4% utamanya berasal dari PNBP BLU pendidikan dan kesehatan yang meningkat. Namun, penurunan terjadi pada BLU pengelolaan dana, khususnya pendapatan pungutan ekspor kelapa sawit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja