KOTA TANGERANG SELATAN

Setoran PBB Tembus Rp200 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2016 | 08:34 WIB
 Setoran PBB Tembus Rp200 Miliar

CIPUTAT, DDTCNews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mengapresiasi pencapaian realisasi Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) yang berhasil menembus angka Rp200 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie.

Benyamin mengatakan angka tersebut sangat besar yang menunjukkan banyaknya masyarakat yang membayar pajak. Apalagi PBB merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) Tangsel dari total target Rp1,1 Triliun.

“Hingga November 2016 ini, PAD yang berasal dari PBB Tangsel sudah lebih dari Rp200 miliar dan jumlah tersebut cukup fantastis. Diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan lebih baik lagi,” katanya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Benyamin menuturkan ketika PBB sudah menjadi pajak daerah, maka yang dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat. Menurutnya, salah satu potensi pajak yang tidak mempunyai titik kulminasinya itu adalah PBB.

“Kalau izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak lainnya relatif punya titik tertinggi. Tapi jika PBB, luas wilayah kita tetap, bahkan cenderung meningkat karena harga tanah meningkat. Harga dari PBB ini terus menunjukkan tren yang lebih baik,” ungkapnya.

Pemkot Tangsel juga terus melakukan terobosan guna mendorong kesadaran membayar pajak. Bahkan, saat memperingati Hari Ulang Tahun Kota Tangsel yang ke-8, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asli Daerah (DPPKAD) Tangsel telah memberikan penghargaan atau PBB Achievement Award yang ditujukan kepada para wajib pajak yang telah patuh dan inspiratif dalam membayar pajak bumi dan bangunan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ada empat kategori penghargaan yaitu Golden Tax Achievement Award, Lifetime Achievement Award, Inspiring Achievement Award, dan Platinum Tax Achievement Award.

Pemkot Tangsel juga telah meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi PBB Tangsel yang mulai berlaku sejak 26 November 2016 - 31 Agustus 2017 mendatang. “Jadi sejumlah program yang ada kita dorong agar capaian PBB bisa terus meningkat. Kalau PBB tinggi juga dikembalikan ke masyarakat untuk program kerakyatan,” imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%