KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Setoran PBB Seret, Aparat Daerah Diimingi Umroh Gratis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 11:48 WIB
Setoran PBB Seret, Aparat Daerah Diimingi Umroh Gratis

MERANTI, DDTCNews – Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kepulauan Meranti masih cukup sulit dilakukan. Pada 2016, dari 47 ribu Surat Peberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang disebar kepada wajib pajak hanya mampu menghasilkan Rp1,4 miliar saja.

Bupati Kepulauan Meranti Irwan mengatakan hingga saat ini partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB-P2 memang masih terbilang sangat kecil, padahal uang pajak tersebut berguna untuk membangun infrastruktur daerah.

"Membangun seluruh selat panjang dan desa-desa membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi dengan kondisi alam Meranti yang jauh lebih berat dibanding kabupaten lainnya. Membayar pajak itu kan untuk membangun infrastruktur daerah, untuk kenyamanan kita semua, mengapa begitu pelit," ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Padahal menurutnya jumlah pajak yang harus dibayarkan pemilik tanah per tahun untuk satu rumah tangga dinilai tidak mahal, yakni rata-rata hanya Rp30 ribu per tahun.

Di sisi lain, ia menyontohkan pembelian rokok sebagai perbandingannya, masyarakat rela mengeluarkan uang hingga Rp40 ribu per hari untuk membeli setidaknya 2 bungkus rokok. Karena itu Irwan merasa heran pengenaan tarif PBB-P2 yang hanya Rp30 ribu per tahun sangat sulit untuk dipungut.

Irwan mengharapkan baik Kades, Camat, maupun Lurah untuk menggencarkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat supaya seluruh warga merasa sadar pentingnya pajak bagi pembangunan. Bahkan ia menawarkan reward kepada Kades jika bisa meningkatkan persentase penerimaan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Saya melihat potensi PBB-P2 ini masih sangat besar, saya harap peran Camat, Lurah, Kades untuk memperluas sosialisasi kepada masyarakat,” kata Irwan.

Sebagai informasi, seperti dikutip dari Riaugreen, hadiah tersebut berupa umroh gratis untuk 3 orang per satu kecamatan. Adapun yang berhak meraih umroh gratis ini harus memenuhi kriteria, yaitu1) Lurah dengan realisasi capaian tertinggi dibanding kelurahan lainnya; 2) Kades yang berhasil meningkatkan persentase penerimaan PBB-P2 dari penerimaan sebelumnya; dan 3) Camat yang paling tinggi capaian ketiganya.

“Jadi bagi Kades yang saat ini penerimaan PBB-P2 masih rendah, berpeluang besar memperoleh Umroh karena tak sulit meningkatkan persentase penerimaanya," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?