KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Setoran PBB Seret, Aparat Daerah Diimingi Umroh Gratis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 11:48 WIB
Setoran PBB Seret, Aparat Daerah Diimingi Umroh Gratis

MERANTI, DDTCNews – Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kepulauan Meranti masih cukup sulit dilakukan. Pada 2016, dari 47 ribu Surat Peberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang disebar kepada wajib pajak hanya mampu menghasilkan Rp1,4 miliar saja.

Bupati Kepulauan Meranti Irwan mengatakan hingga saat ini partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB-P2 memang masih terbilang sangat kecil, padahal uang pajak tersebut berguna untuk membangun infrastruktur daerah.

"Membangun seluruh selat panjang dan desa-desa membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi dengan kondisi alam Meranti yang jauh lebih berat dibanding kabupaten lainnya. Membayar pajak itu kan untuk membangun infrastruktur daerah, untuk kenyamanan kita semua, mengapa begitu pelit," ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Padahal menurutnya jumlah pajak yang harus dibayarkan pemilik tanah per tahun untuk satu rumah tangga dinilai tidak mahal, yakni rata-rata hanya Rp30 ribu per tahun.

Di sisi lain, ia menyontohkan pembelian rokok sebagai perbandingannya, masyarakat rela mengeluarkan uang hingga Rp40 ribu per hari untuk membeli setidaknya 2 bungkus rokok. Karena itu Irwan merasa heran pengenaan tarif PBB-P2 yang hanya Rp30 ribu per tahun sangat sulit untuk dipungut.

Irwan mengharapkan baik Kades, Camat, maupun Lurah untuk menggencarkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat supaya seluruh warga merasa sadar pentingnya pajak bagi pembangunan. Bahkan ia menawarkan reward kepada Kades jika bisa meningkatkan persentase penerimaan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Saya melihat potensi PBB-P2 ini masih sangat besar, saya harap peran Camat, Lurah, Kades untuk memperluas sosialisasi kepada masyarakat,” kata Irwan.

Sebagai informasi, seperti dikutip dari Riaugreen, hadiah tersebut berupa umroh gratis untuk 3 orang per satu kecamatan. Adapun yang berhak meraih umroh gratis ini harus memenuhi kriteria, yaitu1) Lurah dengan realisasi capaian tertinggi dibanding kelurahan lainnya; 2) Kades yang berhasil meningkatkan persentase penerimaan PBB-P2 dari penerimaan sebelumnya; dan 3) Camat yang paling tinggi capaian ketiganya.

“Jadi bagi Kades yang saat ini penerimaan PBB-P2 masih rendah, berpeluang besar memperoleh Umroh karena tak sulit meningkatkan persentase penerimaanya," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN