KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Setoran PBB Seret, Aparat Daerah Diimingi Umroh Gratis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 11:48 WIB
Setoran PBB Seret, Aparat Daerah Diimingi Umroh Gratis

MERANTI, DDTCNews – Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kepulauan Meranti masih cukup sulit dilakukan. Pada 2016, dari 47 ribu Surat Peberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang disebar kepada wajib pajak hanya mampu menghasilkan Rp1,4 miliar saja.

Bupati Kepulauan Meranti Irwan mengatakan hingga saat ini partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB-P2 memang masih terbilang sangat kecil, padahal uang pajak tersebut berguna untuk membangun infrastruktur daerah.

"Membangun seluruh selat panjang dan desa-desa membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi dengan kondisi alam Meranti yang jauh lebih berat dibanding kabupaten lainnya. Membayar pajak itu kan untuk membangun infrastruktur daerah, untuk kenyamanan kita semua, mengapa begitu pelit," ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Padahal menurutnya jumlah pajak yang harus dibayarkan pemilik tanah per tahun untuk satu rumah tangga dinilai tidak mahal, yakni rata-rata hanya Rp30 ribu per tahun.

Di sisi lain, ia menyontohkan pembelian rokok sebagai perbandingannya, masyarakat rela mengeluarkan uang hingga Rp40 ribu per hari untuk membeli setidaknya 2 bungkus rokok. Karena itu Irwan merasa heran pengenaan tarif PBB-P2 yang hanya Rp30 ribu per tahun sangat sulit untuk dipungut.

Irwan mengharapkan baik Kades, Camat, maupun Lurah untuk menggencarkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat supaya seluruh warga merasa sadar pentingnya pajak bagi pembangunan. Bahkan ia menawarkan reward kepada Kades jika bisa meningkatkan persentase penerimaan.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

"Saya melihat potensi PBB-P2 ini masih sangat besar, saya harap peran Camat, Lurah, Kades untuk memperluas sosialisasi kepada masyarakat,” kata Irwan.

Sebagai informasi, seperti dikutip dari Riaugreen, hadiah tersebut berupa umroh gratis untuk 3 orang per satu kecamatan. Adapun yang berhak meraih umroh gratis ini harus memenuhi kriteria, yaitu1) Lurah dengan realisasi capaian tertinggi dibanding kelurahan lainnya; 2) Kades yang berhasil meningkatkan persentase penerimaan PBB-P2 dari penerimaan sebelumnya; dan 3) Camat yang paling tinggi capaian ketiganya.

“Jadi bagi Kades yang saat ini penerimaan PBB-P2 masih rendah, berpeluang besar memperoleh Umroh karena tak sulit meningkatkan persentase penerimaanya," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini