KABUPATEN SUMENEP

Setoran PBB di Kabupaten Ini Hanya 22,8%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 10:16 WIB
Setoran PBB di Kabupaten Ini Hanya 22,8%

SUMENEP, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur nampaknya harus lebih giat melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, hingga Maret 2017, tercatat masih ada tunggakan PBB sekitar Rp4,5 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep Didik Untung Syamsidi mengatakan sampai saat ini PBB pada 2016 baru tertagih Rp 1,9 miliar atau setara 22,8% dari target awal sebesar Rp6,4 miliar.

Menurutnya, tunggakan itu tersebar di semua kecamatan, namun terbesar di daerah kepulauan, sementara di daratan rata-rata pembayaran mencapai di atas 5%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kecamatan Nunggunong, Pulau Sapudi hingga saat ini masih nol persen,” katanya, Senin (13/3).

Kendati demikian, BPPKAD akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak melalui kepala desa. “Akan terus ditagih, karena itu merupakan utang wajib pajak,” jelasnya sebagaimana dikutip dari Media Madura.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep AF Hari Ponto mengatakan rendahnya pembayaran wajib pajak itu disebabkan karena kurangnya sosialisasi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebab, lanjutnya, diakui atau tidak masyarakat enggan membayar pajak lantaran terpengaruh janji politik yang mengatakan PBB digratiskan.

“Sangat disayangkan jika sampai saat ini baru 22,8%. Itu sangat kecil,” pungkas Hari. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN