PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tumbuh Positif, Ini Kata Ketua Banggar DPR

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Mei 2023 | 10:30 WIB
Setoran Pajak Tumbuh Positif, Ini Kata Ketua Banggar DPR

Suasana rapat DPR. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan apresiasi atas kinerja penerimaan pajak hingga April 2023.

Said memberikan apresiasi lantaran otoritas pajak mampu menjaga kinerja penerimaan pajak di tengah mencuatnya berbagai kasus yang melibatkan oknum pegawai pajak dalam beberapa bulan terakhir.

"Di tengah berita miring terkait dengan berbagai kasus pajak oleh oknum pegawai pajak, kita patut apresiasi para pegawai pajak tetap setia dan bekerja keras," katanya, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Said juga mengapresiasi wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan dalam tahun berjalan ini. Sampai dengan 19 Mei 2023, Ditjen Pajak (DJP) telah menerima sebanyak 13,49 juta SPT Tahunan.

"Kepatuhan wajib pajak terhadap kasus pajak yang mencuat tidak menggoyahkan mereka untuk tetap membayar pajak," ujarnya.

Setoran PBB Perlu Ditingkatkan

Walau demikian, Said mengimbau pemerintah untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebab, realisasi setoran PBB hingga April 2023 baru Rp4,92 triliun atau 12,3% dari target yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga April 2023 sudah Rp688,15 triliun, tumbuh 21% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi itu juga setara dengan 40,05% dari target penerimaan pajak Rp1.718 triliun.

Kendati demikian, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut terpantau melambat. Pada periode yang sama tahun lalu, realisasi penerimaan pajak tumbuh mencapai 51,4%.

Perlambatan pertumbuhan dilatarbelakangi oleh menurunnya harga dari mayoritas komoditas ekspor serta penurunan ekspor dan impor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra