KOTA PADANG

Setoran Pajak Sudah Rp50 Miliar, Bapenda Optimistis Target Terpenuhi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Februari 2020 | 08:00 WIB
Setoran Pajak Sudah Rp50 Miliar, Bapenda Optimistis Target Terpenuhi

Ilustrasi

PADANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat, telah merealisasikan pendapatan pajak daerah sebesar Rp50 miliar pada pekan kedua Februari 2020, dari target sepanjang tahun sebesar Rp641 miliar.

Kepala Bapenda Kota Padang Al Amin mengatakan realisasi tersebut mencapai 8,75% dari target. Dengan begitu pihaknya optimis pada triwulan pertama 2020, penerimaan pajak dapat tercapai Rp96 miliar atau setara dengan 15% dari target setahun.

“Kami untuk triwulan pertama ini tahun ini akan mengusahakan penerimaan 15% atau Rp96 miliar yang bisa kita capai. Alhamdulillah sekarang sudah terkumpul sebanyak Rp50 miliar,” ujarnya di Padang, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pajak daerah di Kota Padang terdiri atas 11 item, yakni pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, parkir, air tanah, burung walet, mineral bukan logam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak penerangan jalan.

Dari realisasi Rp50 miliar itu, Al Amin yang juga mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang ini menyebutkan kontribusi pajak terbesar paling banyak disumbang dari pajak penerangan jalan, pajak hotel, dan pajak restoran.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dia menuturkan, target pajak daerah mengalami kenaikan Rp73 miliar. “Kalau kami bandingkan dengan tahun lalu mengalami kenaikan. Kalau dulu target kami Rp500 miliar lebih, kenaikannya sebesar Rp73 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Al Amin memaparkan sumber pajak ini berasal dari ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak daerah. Ekstensifikasi ini merupakan wajib pajak baru, sedangkan intensifikasi adalah wajib pajak yang telah ada sesuai dengan nama dan alamat yang terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Disinggung mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti dikutip harianhaluan.com, Al Amin membeberkan pada tahun 2020 ini terjadi kenaikan. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, PBB hanya mencapai Rp80 miliar, sementara tahun ini mencapai Rp100 miliar.

Adapun mengenai kendalanya, ia mengatakan sejauh ini kepatuhan masyarakat memang relatif masih rendah. “Kalau kendala kita sejauh ini terkait dengan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan masih rendah,” paparnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN