KOTA PADANG

Setoran Pajak Sudah Rp50 Miliar, Bapenda Optimistis Target Terpenuhi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Februari 2020 | 08:00 WIB
Setoran Pajak Sudah Rp50 Miliar, Bapenda Optimistis Target Terpenuhi

Ilustrasi

PADANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat, telah merealisasikan pendapatan pajak daerah sebesar Rp50 miliar pada pekan kedua Februari 2020, dari target sepanjang tahun sebesar Rp641 miliar.

Kepala Bapenda Kota Padang Al Amin mengatakan realisasi tersebut mencapai 8,75% dari target. Dengan begitu pihaknya optimis pada triwulan pertama 2020, penerimaan pajak dapat tercapai Rp96 miliar atau setara dengan 15% dari target setahun.

“Kami untuk triwulan pertama ini tahun ini akan mengusahakan penerimaan 15% atau Rp96 miliar yang bisa kita capai. Alhamdulillah sekarang sudah terkumpul sebanyak Rp50 miliar,” ujarnya di Padang, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Pajak daerah di Kota Padang terdiri atas 11 item, yakni pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, parkir, air tanah, burung walet, mineral bukan logam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak penerangan jalan.

Dari realisasi Rp50 miliar itu, Al Amin yang juga mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang ini menyebutkan kontribusi pajak terbesar paling banyak disumbang dari pajak penerangan jalan, pajak hotel, dan pajak restoran.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dia menuturkan, target pajak daerah mengalami kenaikan Rp73 miliar. “Kalau kami bandingkan dengan tahun lalu mengalami kenaikan. Kalau dulu target kami Rp500 miliar lebih, kenaikannya sebesar Rp73 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Al Amin memaparkan sumber pajak ini berasal dari ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak daerah. Ekstensifikasi ini merupakan wajib pajak baru, sedangkan intensifikasi adalah wajib pajak yang telah ada sesuai dengan nama dan alamat yang terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Disinggung mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti dikutip harianhaluan.com, Al Amin membeberkan pada tahun 2020 ini terjadi kenaikan. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, PBB hanya mencapai Rp80 miliar, sementara tahun ini mencapai Rp100 miliar.

Adapun mengenai kendalanya, ia mengatakan sejauh ini kepatuhan masyarakat memang relatif masih rendah. “Kalau kendala kita sejauh ini terkait dengan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan masih rendah,” paparnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini