KOTA PADANG

Setoran Pajak Sudah Rp50 Miliar, Bapenda Optimistis Target Terpenuhi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Februari 2020 | 08:00 WIB
Setoran Pajak Sudah Rp50 Miliar, Bapenda Optimistis Target Terpenuhi

Ilustrasi

PADANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat, telah merealisasikan pendapatan pajak daerah sebesar Rp50 miliar pada pekan kedua Februari 2020, dari target sepanjang tahun sebesar Rp641 miliar.

Kepala Bapenda Kota Padang Al Amin mengatakan realisasi tersebut mencapai 8,75% dari target. Dengan begitu pihaknya optimis pada triwulan pertama 2020, penerimaan pajak dapat tercapai Rp96 miliar atau setara dengan 15% dari target setahun.

“Kami untuk triwulan pertama ini tahun ini akan mengusahakan penerimaan 15% atau Rp96 miliar yang bisa kita capai. Alhamdulillah sekarang sudah terkumpul sebanyak Rp50 miliar,” ujarnya di Padang, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pajak daerah di Kota Padang terdiri atas 11 item, yakni pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, parkir, air tanah, burung walet, mineral bukan logam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak penerangan jalan.

Dari realisasi Rp50 miliar itu, Al Amin yang juga mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang ini menyebutkan kontribusi pajak terbesar paling banyak disumbang dari pajak penerangan jalan, pajak hotel, dan pajak restoran.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dia menuturkan, target pajak daerah mengalami kenaikan Rp73 miliar. “Kalau kami bandingkan dengan tahun lalu mengalami kenaikan. Kalau dulu target kami Rp500 miliar lebih, kenaikannya sebesar Rp73 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Al Amin memaparkan sumber pajak ini berasal dari ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak daerah. Ekstensifikasi ini merupakan wajib pajak baru, sedangkan intensifikasi adalah wajib pajak yang telah ada sesuai dengan nama dan alamat yang terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Disinggung mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti dikutip harianhaluan.com, Al Amin membeberkan pada tahun 2020 ini terjadi kenaikan. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, PBB hanya mencapai Rp80 miliar, sementara tahun ini mencapai Rp100 miliar.

Adapun mengenai kendalanya, ia mengatakan sejauh ini kepatuhan masyarakat memang relatif masih rendah. “Kalau kendala kita sejauh ini terkait dengan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan masih rendah,” paparnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?