KOTA MAKASSAR

Setoran Pajak Seret, DPRD Minta Tempat Hiburan Tetap Ditutup

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 18 Juni 2020 | 13:56 WIB
Setoran Pajak Seret, DPRD Minta Tempat Hiburan Tetap Ditutup

Menko PMK Muhadjir Effendy (tengah) bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo (kiri) dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kedua kiri) didampingi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kedua kanan) serta Anggota Komisi IX DPR Aliyah Mustika Ilham (kanan) melakukan konferensi pers saat meninjau Posko Penanganan COVID-19 Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (7/6/2020). Peninjauan tersebut untuk memantau perkembangan penanganan COVID-19 di Sulawesi Sela

MAKASSAR, DDTCNews—DPRD meminta Pemkot Makassar untuk mempertimbangkan kembali rencana pembukaan tempat hiburan meski sudah masuk era kenormalan baru atau new normal.

Anggota Komisi B DPRD Bidang Ekonomi dan Keuangan Kota Makassar Hasanuddin Leo menilai Pemkot Makassar seharusnya memprioritaskan keselamatan dan kesehatan warga mengingat pandemi Corona masih belum berakhir.

“Sektor hiburan akan menimbulkan orang berkumpul, itukan masih dilarang, ada satu situasi yang lebih krusial untuk diperhatikan daripada aspek ekonomi atau pajak,” ujar Hasanuddin, di Gedung DPRD Makassar, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Hasanudin mengakui setoran pajak memang penting. Meski begitu, keselamatan rakyat tetap harus diutamakan. Oleh karena itu, ia juga meminta pengusaha lebih bersabar hingga jumlah pasien yang terinfeksi menurun sehingga tidak terbentuk gelombang baru.

Dia juga menambahkan penerimaan pajak sebenarnya sudah mulai membaik dengan kembali dibukanya restoran dan hotel. Namun demikian, ia tetap berharap untuk tempat hiburan tidak dibuka sementara waktu ini.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Makassar Husni Mubarak sebelumnya menuturkan pandemi membuat pendapatan daerah Makassar merosot. Misal, pajak hiburan hanya terhimpun Rp2 juta hingga Mei, dari sebelumnya mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Pendapatan dari sektor hiburan, hotel dan restoran di Makassar anjlok. Sebelum Covid-19, Januari-Februari 2020 Bapenda bisa mendapat Rp11 miliar dari industri perhotelan. Setelah itu drop semua,” tuturnya dilansir dari Fajar.

Saat ini, Pemkot Makassar tengah bersiap menggerakkan kembali roda perekonomian dengan menerapkan kenormalan baru. Oleh karena itu, sektor-sektor yang sebelumnya ditutup atau dibatasi selama PSBB akan dibuka Kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak