KOTA BANJARMASIN

Setoran Pajak Sarang Burung Walet Terjun Bebas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Desember 2017 | 10:28 WIB
Setoran Pajak Sarang Burung Walet Terjun Bebas

BANJARMASIN, DDTCNews – Setoran pajak sarang burung Walet terancam tidak memenuhi target tahun ini. Hingga bulan Desember, realiasasi penerimaan pajak dari sektor ini masih sangat minim.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengatakan bukan hanya setoran pajak sarang burung walet yang belum memenuhi target. Sejumlah instrumen pajak juga mengalami hal serupa.

“Pajak sarang burung walet yang penerimaannya baru mencapai Rp200 juta dari target Rp 1,3 miliar,” katanya, Rabu (20/12).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain pajak sarang burung Walet yang belum memenuhi target penerimaan, sektor pajak hiburan malam juga mengalami hal yang sama. Menurutnya, kegiatan hiburan malam sepi peminat tahun ini bahkan ada beberapa yang gulung tikar.

“Beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) tutup. Selain itu biliar tak seramai dulu. Target PAD dari pajak hiburan juga belum tercapai,” ujar Subhan.

Dilansir kalsel.prokal.co, dia merinci bahwa target penerimaan dari pajak hiburan sudah direvisi dalam APBD-Perubahan. Namun, tetap saja belum memenuhi target penerimaan hingga penghujung tahun 2017. Dalam APBD murni, setoran pajak hiburan dipatok sebesar Rp14,3 miliar. Jumlah target setoran itu kemudian diturunkan menjadi Rp12,8 miliar pada APBD Perubahan 2017.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Meskipun terdapat setoran pajak yang belum tercapai, namun lain halnya dengan setoran pajak restoran dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Kedua instrumen pendapatan asli daerah itu mencatat kenaikan setoran dari tahun sebelumnya.

“Pajak restoran meningkat karena banyaknya orang berkunjung ke Banjarmasin, per November sudah terkumpul Rp37 miliar padahal tahun lalu penerimaan sebesar Rp30 miliar. BPHTB juga naik dua kali lipat dari Rp17 miliar tahun lalu menjadi Rp34 miliar,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN