KOTA BANJARMASIN

Setoran Pajak Sarang Burung Walet Terjun Bebas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Desember 2017 | 10:28 WIB
Setoran Pajak Sarang Burung Walet Terjun Bebas

BANJARMASIN, DDTCNews – Setoran pajak sarang burung Walet terancam tidak memenuhi target tahun ini. Hingga bulan Desember, realiasasi penerimaan pajak dari sektor ini masih sangat minim.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengatakan bukan hanya setoran pajak sarang burung walet yang belum memenuhi target. Sejumlah instrumen pajak juga mengalami hal serupa.

“Pajak sarang burung walet yang penerimaannya baru mencapai Rp200 juta dari target Rp 1,3 miliar,” katanya, Rabu (20/12).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain pajak sarang burung Walet yang belum memenuhi target penerimaan, sektor pajak hiburan malam juga mengalami hal yang sama. Menurutnya, kegiatan hiburan malam sepi peminat tahun ini bahkan ada beberapa yang gulung tikar.

“Beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) tutup. Selain itu biliar tak seramai dulu. Target PAD dari pajak hiburan juga belum tercapai,” ujar Subhan.

Dilansir kalsel.prokal.co, dia merinci bahwa target penerimaan dari pajak hiburan sudah direvisi dalam APBD-Perubahan. Namun, tetap saja belum memenuhi target penerimaan hingga penghujung tahun 2017. Dalam APBD murni, setoran pajak hiburan dipatok sebesar Rp14,3 miliar. Jumlah target setoran itu kemudian diturunkan menjadi Rp12,8 miliar pada APBD Perubahan 2017.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Meskipun terdapat setoran pajak yang belum tercapai, namun lain halnya dengan setoran pajak restoran dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Kedua instrumen pendapatan asli daerah itu mencatat kenaikan setoran dari tahun sebelumnya.

“Pajak restoran meningkat karena banyaknya orang berkunjung ke Banjarmasin, per November sudah terkumpul Rp37 miliar padahal tahun lalu penerimaan sebesar Rp30 miliar. BPHTB juga naik dua kali lipat dari Rp17 miliar tahun lalu menjadi Rp34 miliar,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan