APBN KITA

Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Masih Kontraksi, Lainnya Positif

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2024 | 18:00 WIB
Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Masih Kontraksi, Lainnya Positif

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (27/5/2024). 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kinerja penerimaan pajak neto dari industri pengolahan dan sektor pertambangan mengalami kontraksi cukup besar selama periode Januari – April 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan industri pengolahan menyumbang 26% dari total realisasi penerimaan pajak, atau terbesar dibandingkan dengan industri-industri lainnya. Meski demikian, sumbangan penerimaan pajaknya menurun 13,8%.

“Ini tentu jadi perhatian kami. [Setoran pajak] industri pengolahan menurun akibat penurunan PPh tahunan badan dan peningkatan restitusi, terutama pada subsektor industri sawit, industri logam, dan industri pupuk,” katanya, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kondisi yang sama juga terjadi pada pertambangan. Penerimaan pajak dari sektor tersebut menurun 63,8% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Menurut Sri Mulyani, setoran pajak dari sektor pertambangan yang menurun tersebut sesuai dengan prediksi.

Dalam pemaparannya, menteri keuangan menyebutkan beberapa penyebab menurunnya penerimaan pajak dari sektor pertambangan antara lain adanya penurunan harga komoditas pada 2023, adanya perubahan status izin usaha wajib pajak batubara, dan peningkatan restitusi.

“Sudah bisa diprediksi. Kontraksinya sangat dalam. Kondisi berbanding terbalik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang tumbuh 62,8%,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain industri pengolahan dan pertambangan, lanjut Sri Mulyani, sektor usaha lainnya mencatatkan kinerja penerimaan yang positif. Untuk sektor perdagangan, setoran pajaknya hanya tumbuh 1%, lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar 9,8%.

Selanjutnya, sektor jasa keuangan dan asuransi tumbuh 15,1%. Untuk sektor konstruksi dan real estat tumbuh 8,8%. Begitu juga dengan jasa perusahaan yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 11,1%. Adapun pertumbuhan positif tersebut sejalan dengan aktivitas yang meningkat.

Terakhir, sektor transportasi dan pergudangan serta informasi dan komunikasi juga mencetak kinerja yang positif, masing-masing tumbuh 1,4% dan 20,2%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra