APBN KITA

Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Masih Kontraksi, Lainnya Positif

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2024 | 18:00 WIB
Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Masih Kontraksi, Lainnya Positif

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (27/5/2024). 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kinerja penerimaan pajak neto dari industri pengolahan dan sektor pertambangan mengalami kontraksi cukup besar selama periode Januari – April 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan industri pengolahan menyumbang 26% dari total realisasi penerimaan pajak, atau terbesar dibandingkan dengan industri-industri lainnya. Meski demikian, sumbangan penerimaan pajaknya menurun 13,8%.

“Ini tentu jadi perhatian kami. [Setoran pajak] industri pengolahan menurun akibat penurunan PPh tahunan badan dan peningkatan restitusi, terutama pada subsektor industri sawit, industri logam, dan industri pupuk,” katanya, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kondisi yang sama juga terjadi pada pertambangan. Penerimaan pajak dari sektor tersebut menurun 63,8% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Menurut Sri Mulyani, setoran pajak dari sektor pertambangan yang menurun tersebut sesuai dengan prediksi.

Dalam pemaparannya, menteri keuangan menyebutkan beberapa penyebab menurunnya penerimaan pajak dari sektor pertambangan antara lain adanya penurunan harga komoditas pada 2023, adanya perubahan status izin usaha wajib pajak batubara, dan peningkatan restitusi.

“Sudah bisa diprediksi. Kontraksinya sangat dalam. Kondisi berbanding terbalik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang tumbuh 62,8%,” tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain industri pengolahan dan pertambangan, lanjut Sri Mulyani, sektor usaha lainnya mencatatkan kinerja penerimaan yang positif. Untuk sektor perdagangan, setoran pajaknya hanya tumbuh 1%, lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar 9,8%.

Selanjutnya, sektor jasa keuangan dan asuransi tumbuh 15,1%. Untuk sektor konstruksi dan real estat tumbuh 8,8%. Begitu juga dengan jasa perusahaan yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 11,1%. Adapun pertumbuhan positif tersebut sejalan dengan aktivitas yang meningkat.

Terakhir, sektor transportasi dan pergudangan serta informasi dan komunikasi juga mencetak kinerja yang positif, masing-masing tumbuh 1,4% dan 20,2%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN