PROVINSI JAWA TENGAH

Setoran Pajak Kendaraan Meleset, Ini yang Dilakukan Pemprov Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Januari 2021 | 14:01 WIB
Setoran Pajak Kendaraan Meleset, Ini yang Dilakukan Pemprov Ini

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah membuka data penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) saat menggelar rapat dengan Komisi C DPRD Jateng.

Kepala Bapenda Tavip Supriyanto mengatakan PKB masih menjadi fokus utama pemprov sebagai tulang punggung penerimaan pajak daerah. Oleh karena itu, optimalisasi akan terus dilakukan dan akan dilakukan melalui peningkatan kesadaran pajak.

"Upaya menggenjot pendapatan itu [PKB] sudah kami bicarakan kepada pimpinan dewan agar mendapatkan masukan dalam hal pendapatan daerah," katanya di laman resmi DPRD Jateng, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tavip menjelaskan sampai Desember 2020 realisasi PKB di Jateng mencapai Rp4,5 triliun. Jumlah penerimaan tersebut hanya memenuhi 97,1% dari target 2020 yang senilai Rp4,7 triliun. Dia mengatakan hanya dua jenis pajak yang melampaui target yakni pajak air permukaan dan pajak rokok.

Pajak air permukaan sampai penutup tahun fiskal 2020 mengumpulkan penerimaan sebesar Rp16 miliar atau 121% dari target dalam APBD sebesar Rp13,2 miliar. Sementara itu, pajak rokok mengumpulkan penerimaan sebesar Rp2,5 triliun atau 114% dari target yang senilai Rp2,2 triliun.

Dia memaparkan realisasi penerimaan yang meleset dari target disebabkan faktor tunggal pandemi Covid-19. Kinerja pajak daerah yang tidak mencapai target berimplikasi kepada total pendapatan daerah yang ikut meleset.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pendapatan daerah sampai Desember 2020 mencapai Rp19,4 triliun. Jumlah tersebut memenuhi 74,2% dari target dalam APBD 2020 yang sebesar Rp26,5 triliun. "Diakui, pada 2020 belum optimal akibat adanya pandemi Covid-19. Diharapkan pada 2021 bisa lebih baik lagi," ujar Tavip.

Menurutnya, tahun ini Bapenda akan menggandeng DPRD Jateng untuk meningkatkan kesadaran pajak daerah. Otoritas akan menggelar talkshow kesadaran pajak yang akan mengudara di sejumlah radio yang ada di kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Dari talkshow tersebut diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, terutama pajak kendaraan, mulai tumbuh. "Dalam talkshow itu, Komisi C akan menjadi narasumber utamanya," imbuhnya seperti dilansir dprd.jatengprov.go.id. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja