KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Karbon Diprediksi Tak Besar, Ini Kata Staf Khusus Menkeu

Dian Kurniati | Kamis, 15 September 2022 | 11:30 WIB
Setoran Pajak Karbon Diprediksi Tak Besar, Ini Kata Staf Khusus Menkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memandang rencana implementasi pajak karbon tidak akan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin mengatakan pemerintah sebenarnya mengeluarkan biaya juga untuk menerapkan pajak karbon. Meski demikian, pajak karbon tetaplah diperlukan untuk menurunkan emisi dan mendorong transisi ekonomi yang ramah lingkungan.

"Sebetulnya pajak karbon dari sisi revenue tidak terlalu besar karena kalau kita mengeluarkan jenis pajak baru, ada administrative cost of tax-nya. Jadi kurang lebih ini agak-agak equal antara carbon tax dan administrative cost-nya," katanya, dikutip pada Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Masyita menuturkan ketentuan pajak karbon telah diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah memasukkan pajak karbon dalam UU HPP untuk memitigasi persoalan perubahan iklim.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari instrumen nilai ekonomi karbon atau carbon pricing untuk menurunkan emisi. Dia berharap kebijakan tersebut dapat mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Awalnya, pajak karbon dijadwalkan berlaku mulai 1 April 2022. Namun, hingga saat ini, implementasi pajak karbon tidak kunjung diberlakukan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Masyita menilai implementasi pajak karbon harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu tren pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19. Sebab, dunia saat ini juga tengah menghadapi ancaman berupa krisis pangan dan energi.

"Kami sedang selesaikan bersama. Mudah-mudahan keluar tahun ini, hopefully sebelum November, sebelum G-20 Summit," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru