KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Karbon Diprediksi Tak Besar, Ini Kata Staf Khusus Menkeu

Dian Kurniati | Kamis, 15 September 2022 | 11:30 WIB
Setoran Pajak Karbon Diprediksi Tak Besar, Ini Kata Staf Khusus Menkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memandang rencana implementasi pajak karbon tidak akan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin mengatakan pemerintah sebenarnya mengeluarkan biaya juga untuk menerapkan pajak karbon. Meski demikian, pajak karbon tetaplah diperlukan untuk menurunkan emisi dan mendorong transisi ekonomi yang ramah lingkungan.

"Sebetulnya pajak karbon dari sisi revenue tidak terlalu besar karena kalau kita mengeluarkan jenis pajak baru, ada administrative cost of tax-nya. Jadi kurang lebih ini agak-agak equal antara carbon tax dan administrative cost-nya," katanya, dikutip pada Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Masyita menuturkan ketentuan pajak karbon telah diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah memasukkan pajak karbon dalam UU HPP untuk memitigasi persoalan perubahan iklim.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari instrumen nilai ekonomi karbon atau carbon pricing untuk menurunkan emisi. Dia berharap kebijakan tersebut dapat mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Awalnya, pajak karbon dijadwalkan berlaku mulai 1 April 2022. Namun, hingga saat ini, implementasi pajak karbon tidak kunjung diberlakukan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Masyita menilai implementasi pajak karbon harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu tren pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19. Sebab, dunia saat ini juga tengah menghadapi ancaman berupa krisis pangan dan energi.

"Kami sedang selesaikan bersama. Mudah-mudahan keluar tahun ini, hopefully sebelum November, sebelum G-20 Summit," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji