KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Karbon Diprediksi Tak Besar, Ini Kata Staf Khusus Menkeu

Dian Kurniati | Kamis, 15 September 2022 | 11:30 WIB
Setoran Pajak Karbon Diprediksi Tak Besar, Ini Kata Staf Khusus Menkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memandang rencana implementasi pajak karbon tidak akan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin mengatakan pemerintah sebenarnya mengeluarkan biaya juga untuk menerapkan pajak karbon. Meski demikian, pajak karbon tetaplah diperlukan untuk menurunkan emisi dan mendorong transisi ekonomi yang ramah lingkungan.

"Sebetulnya pajak karbon dari sisi revenue tidak terlalu besar karena kalau kita mengeluarkan jenis pajak baru, ada administrative cost of tax-nya. Jadi kurang lebih ini agak-agak equal antara carbon tax dan administrative cost-nya," katanya, dikutip pada Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Masyita menuturkan ketentuan pajak karbon telah diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah memasukkan pajak karbon dalam UU HPP untuk memitigasi persoalan perubahan iklim.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari instrumen nilai ekonomi karbon atau carbon pricing untuk menurunkan emisi. Dia berharap kebijakan tersebut dapat mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Awalnya, pajak karbon dijadwalkan berlaku mulai 1 April 2022. Namun, hingga saat ini, implementasi pajak karbon tidak kunjung diberlakukan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Masyita menilai implementasi pajak karbon harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu tren pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19. Sebab, dunia saat ini juga tengah menghadapi ancaman berupa krisis pangan dan energi.

"Kami sedang selesaikan bersama. Mudah-mudahan keluar tahun ini, hopefully sebelum November, sebelum G-20 Summit," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR