KOTA BOGOR

Setoran Pajak Hotel Terancam Turun, Begini Strategi Pemkot

Dian Kurniati | Kamis, 12 Maret 2020 | 15:30 WIB
Setoran Pajak Hotel Terancam Turun, Begini Strategi Pemkot

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews—Pemkot Bogor akan mendorong gelaran acara atau event untuk bisa diselenggarakan di hotel atau restoran guna mengantisipasi efek pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengaku okupansi hotel dan restoran di Bogor selama ini sangat bergantung dari kegiatan kementerian/lembaga yang berkantor di Jakarta.

Untuk itu, Pemkot Bogor saat ini tengah mencari cara agar dampak pemindahan tersebut tidak terlalu berdampak terhadap okupansi hotel dan restoran. Pasalnya, hotel dan restoran menyumbang pajak daerah cukup besar.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

"Jika ibu kota pindah, kami akan kehilangan pendapatan. Jadi kami harus mencari sumber pendapatan baru," kata Deni di Bogor, Rabu (11/3/2020).

Salah satu stratagi Pemkot, lanjut Deni adalah dengan memperbanyak gelaran acara di Kota Bogor guna mendatangkan para pengunjung. Pemkot juga akan menggandeng swasta untuk turut serta mendatangkan lebih banyak pengunjung.

Tahun ini, Kota Bogor menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,08 triliun, atau naik 15% dari realisasi PAD 2019 sebesar Rp944,3 miliar. Pajak sektor hotel, restoran, dan hiburan ditargetkan menyumbang pendapatan sebesar Rp291 miliar.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Bapenda juga terus mengupayakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, agar kepatuhan wajib pajak meningkat. Menurut Deni, Bapenda terus memantau kegiatan bisnis hunian yang sudah masuk kriteria wajib pajak, termasuk indekos.

Dia menjelaskan, indekos yang lebih dari 10 pintu sudah masuk dalam kategori pajak hotel, sehingga harus membayar pajak penghasilan (PPh).

“Kalo masuk [kriteria wajib pajak hotel], tim dari kami akan melakukan pendataan langsung ke lokasi supaya para pemilik indekos dapat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak," ujarnya dilansir dari Ayobogor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini