KOTA BOGOR

Setoran Pajak Hotel Terancam Turun, Begini Strategi Pemkot

Dian Kurniati | Kamis, 12 Maret 2020 | 15:30 WIB
Setoran Pajak Hotel Terancam Turun, Begini Strategi Pemkot

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews—Pemkot Bogor akan mendorong gelaran acara atau event untuk bisa diselenggarakan di hotel atau restoran guna mengantisipasi efek pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengaku okupansi hotel dan restoran di Bogor selama ini sangat bergantung dari kegiatan kementerian/lembaga yang berkantor di Jakarta.

Untuk itu, Pemkot Bogor saat ini tengah mencari cara agar dampak pemindahan tersebut tidak terlalu berdampak terhadap okupansi hotel dan restoran. Pasalnya, hotel dan restoran menyumbang pajak daerah cukup besar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Jika ibu kota pindah, kami akan kehilangan pendapatan. Jadi kami harus mencari sumber pendapatan baru," kata Deni di Bogor, Rabu (11/3/2020).

Salah satu stratagi Pemkot, lanjut Deni adalah dengan memperbanyak gelaran acara di Kota Bogor guna mendatangkan para pengunjung. Pemkot juga akan menggandeng swasta untuk turut serta mendatangkan lebih banyak pengunjung.

Tahun ini, Kota Bogor menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,08 triliun, atau naik 15% dari realisasi PAD 2019 sebesar Rp944,3 miliar. Pajak sektor hotel, restoran, dan hiburan ditargetkan menyumbang pendapatan sebesar Rp291 miliar.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Bapenda juga terus mengupayakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, agar kepatuhan wajib pajak meningkat. Menurut Deni, Bapenda terus memantau kegiatan bisnis hunian yang sudah masuk kriteria wajib pajak, termasuk indekos.

Dia menjelaskan, indekos yang lebih dari 10 pintu sudah masuk dalam kategori pajak hotel, sehingga harus membayar pajak penghasilan (PPh).

“Kalo masuk [kriteria wajib pajak hotel], tim dari kami akan melakukan pendataan langsung ke lokasi supaya para pemilik indekos dapat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak," ujarnya dilansir dari Ayobogor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra