KOTA MANADO

Setoran Pajak Hotel & Restoran yang Hilang Bakal Ditanggung Pusat

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:17 WIB
Setoran Pajak Hotel & Restoran yang Hilang Bakal Ditanggung Pusat

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews—Pemkot Manado menyatakan kebijakan penghapusan pajak hotel dan restoran tidak akan memberatkan pemerintah kota lantaran bakal dikompensasi oleh pemerintah pusat.

Wakil Wali Kota Manado Mor Dominus Bastian mengatakan pemerintah pusat menjanjikan kompensasi atas pendapatan pajak yang hilang. Kompensasi juga telah disesuaikan dengan target penerimaan pajak tiap daerah.

“Jadi, tidak akan memberatkan Pemkot, karena pemerintah pusat yang akan memberikan subsidinya kepada pemerintah daerah,” ujar Mor, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dengan adanya kompensasi dari pemerintah pusat, lanjut Mor, pemda tidak akan memungut pajak hotel dan restoran dari pelaku usaha. Selain itu, target penerimaan pajak tahun ini juga besar kemungkinan dapat terealisasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembukuan, Pelaporan dan IT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado Lufry Gerungan mengatakan penerimaan dari pajak hotel baru mencapai 15,3% dari target, dan pajak restoran terealisasi 17,9%.

“Target penerimaan pajak hotel 2020 ditargetkan Rp45 miliar kini sudah terealisasi Rp6,8 miliar. Sementara untuk pajak restoran, dari target senilai Rp92,9 miliar terealisasi Rp16,7 miliar,” jelas Lufry.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Lebih lanjut, Lufri menjelaskan target penerimaan pajak daerah tahun ini ditetapkan senilai Rp352 miliar. Adapun penerimaan pajak hotel dan restoran menyumbang Rp137,9 miliar dari target yang ada.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan pada Februari lalu membuat beberapa kebijakan fiskal dalam mengenjot sektor pariwisata yang terkena imbas Covid-19, di antaranya membebaskan pajak restoran dan hotel selama enam bulan.

Kebijakan ini membuat pengusaha hotel dan restoran tak perlu lagi memungut pajak dari konsumen. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sepuluh daerah destinasi wisata utama.

Sepuluh destinasi wisata yang dimaksud antara lain Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Bintan, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Manado. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra