KOTA MANADO

Setoran Pajak Hotel & Restoran yang Hilang Bakal Ditanggung Pusat

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:17 WIB
Setoran Pajak Hotel & Restoran yang Hilang Bakal Ditanggung Pusat

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews—Pemkot Manado menyatakan kebijakan penghapusan pajak hotel dan restoran tidak akan memberatkan pemerintah kota lantaran bakal dikompensasi oleh pemerintah pusat.

Wakil Wali Kota Manado Mor Dominus Bastian mengatakan pemerintah pusat menjanjikan kompensasi atas pendapatan pajak yang hilang. Kompensasi juga telah disesuaikan dengan target penerimaan pajak tiap daerah.

“Jadi, tidak akan memberatkan Pemkot, karena pemerintah pusat yang akan memberikan subsidinya kepada pemerintah daerah,” ujar Mor, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan adanya kompensasi dari pemerintah pusat, lanjut Mor, pemda tidak akan memungut pajak hotel dan restoran dari pelaku usaha. Selain itu, target penerimaan pajak tahun ini juga besar kemungkinan dapat terealisasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembukuan, Pelaporan dan IT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado Lufry Gerungan mengatakan penerimaan dari pajak hotel baru mencapai 15,3% dari target, dan pajak restoran terealisasi 17,9%.

“Target penerimaan pajak hotel 2020 ditargetkan Rp45 miliar kini sudah terealisasi Rp6,8 miliar. Sementara untuk pajak restoran, dari target senilai Rp92,9 miliar terealisasi Rp16,7 miliar,” jelas Lufry.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lebih lanjut, Lufri menjelaskan target penerimaan pajak daerah tahun ini ditetapkan senilai Rp352 miliar. Adapun penerimaan pajak hotel dan restoran menyumbang Rp137,9 miliar dari target yang ada.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan pada Februari lalu membuat beberapa kebijakan fiskal dalam mengenjot sektor pariwisata yang terkena imbas Covid-19, di antaranya membebaskan pajak restoran dan hotel selama enam bulan.

Kebijakan ini membuat pengusaha hotel dan restoran tak perlu lagi memungut pajak dari konsumen. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sepuluh daerah destinasi wisata utama.

Sepuluh destinasi wisata yang dimaksud antara lain Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Bintan, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Manado. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN