KOTA SORONG

Setoran Pajak Galian C Bocor, Pemda Panggil Pengusaha

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 08 Juni 2021 | 10:05 WIB
Setoran Pajak Galian C Bocor, Pemda Panggil Pengusaha

Ilustrasi.

SORONG, DDTCNews – Pemkot Sorong, Papua Barat mendapati adanya kebocoran penerimaan pajak galian C hingga puluhan miliar rupiah setelah pemkot memeriksa secara detail penerimaan dari pajak galian C di wilayah itu.

Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan sesuai hitungan teknis penerimaan pajak galian C dalam setahun seharusnya bisa mencapai Rp60 miliar. Namun, penerimaan yang diperoleh hanya Rp1 miliar. Artinya, terdapat kebocoran hingga Rp59 miliar.

"Saya belum tahu kebocoran ini salah siapa, apakah ini salah staf saya atau pengusaha yang bandel tidak membayar pajak," katanya dikutip pada Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kebocoran ini, sambung Jitmau diduga terjadi karena pelaku usaha galian C tidak memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik kepada pemerintah daerah. Namun, ia akan memastikan kembali penyebab kebocoran tersebut.

Jitmau telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pajak galian C.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria bersama instansi terkait juga telah meninjau lokasi galian C di Kota Sorong pada 7 Juni 2021. Dari hasil peninjauan tersebut, ternyata hampir semua pelaku usaha pertambangan galian C belum membayar pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Atas hasil peninjauan tersebut, pemkot memanggil seluruh pelaku usaha pertambangan galian C. Pemanggilan tersebut ditujukan untuk membicarakan masalah kebocoran penerimaan pajak galian C agar bisa segera diatasi.

"Pelaku usaha yang tidak menghadiri panggilan, bandel dan tidak patuh pada aturan akan dicabut izinnya," tutur Jitmau seperti dilansir papua.inews.id.

Pajak galian C merupakan sebutan yang sering digunakan untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak ini menyasar kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Mineral bukan logam dan batuan yang dimaksud di antaranya seperti asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, dan batu permata. Simak “Apa Itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan?” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?