KOTA SORONG

Setoran Pajak Galian C Bocor, Pemda Panggil Pengusaha

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 08 Juni 2021 | 10:05 WIB
Setoran Pajak Galian C Bocor, Pemda Panggil Pengusaha

Ilustrasi.

SORONG, DDTCNews – Pemkot Sorong, Papua Barat mendapati adanya kebocoran penerimaan pajak galian C hingga puluhan miliar rupiah setelah pemkot memeriksa secara detail penerimaan dari pajak galian C di wilayah itu.

Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan sesuai hitungan teknis penerimaan pajak galian C dalam setahun seharusnya bisa mencapai Rp60 miliar. Namun, penerimaan yang diperoleh hanya Rp1 miliar. Artinya, terdapat kebocoran hingga Rp59 miliar.

"Saya belum tahu kebocoran ini salah siapa, apakah ini salah staf saya atau pengusaha yang bandel tidak membayar pajak," katanya dikutip pada Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kebocoran ini, sambung Jitmau diduga terjadi karena pelaku usaha galian C tidak memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik kepada pemerintah daerah. Namun, ia akan memastikan kembali penyebab kebocoran tersebut.

Jitmau telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pajak galian C.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria bersama instansi terkait juga telah meninjau lokasi galian C di Kota Sorong pada 7 Juni 2021. Dari hasil peninjauan tersebut, ternyata hampir semua pelaku usaha pertambangan galian C belum membayar pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Atas hasil peninjauan tersebut, pemkot memanggil seluruh pelaku usaha pertambangan galian C. Pemanggilan tersebut ditujukan untuk membicarakan masalah kebocoran penerimaan pajak galian C agar bisa segera diatasi.

"Pelaku usaha yang tidak menghadiri panggilan, bandel dan tidak patuh pada aturan akan dicabut izinnya," tutur Jitmau seperti dilansir papua.inews.id.

Pajak galian C merupakan sebutan yang sering digunakan untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak ini menyasar kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Mineral bukan logam dan batuan yang dimaksud di antaranya seperti asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, dan batu permata. Simak “Apa Itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan?” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN