KOTA SORONG

Setoran Pajak Galian C Bocor, Pemda Panggil Pengusaha

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 08 Juni 2021 | 10:05 WIB
Setoran Pajak Galian C Bocor, Pemda Panggil Pengusaha

Ilustrasi.

SORONG, DDTCNews – Pemkot Sorong, Papua Barat mendapati adanya kebocoran penerimaan pajak galian C hingga puluhan miliar rupiah setelah pemkot memeriksa secara detail penerimaan dari pajak galian C di wilayah itu.

Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan sesuai hitungan teknis penerimaan pajak galian C dalam setahun seharusnya bisa mencapai Rp60 miliar. Namun, penerimaan yang diperoleh hanya Rp1 miliar. Artinya, terdapat kebocoran hingga Rp59 miliar.

"Saya belum tahu kebocoran ini salah siapa, apakah ini salah staf saya atau pengusaha yang bandel tidak membayar pajak," katanya dikutip pada Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kebocoran ini, sambung Jitmau diduga terjadi karena pelaku usaha galian C tidak memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik kepada pemerintah daerah. Namun, ia akan memastikan kembali penyebab kebocoran tersebut.

Jitmau telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pajak galian C.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria bersama instansi terkait juga telah meninjau lokasi galian C di Kota Sorong pada 7 Juni 2021. Dari hasil peninjauan tersebut, ternyata hampir semua pelaku usaha pertambangan galian C belum membayar pajak.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Atas hasil peninjauan tersebut, pemkot memanggil seluruh pelaku usaha pertambangan galian C. Pemanggilan tersebut ditujukan untuk membicarakan masalah kebocoran penerimaan pajak galian C agar bisa segera diatasi.

"Pelaku usaha yang tidak menghadiri panggilan, bandel dan tidak patuh pada aturan akan dicabut izinnya," tutur Jitmau seperti dilansir papua.inews.id.

Pajak galian C merupakan sebutan yang sering digunakan untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak ini menyasar kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Mineral bukan logam dan batuan yang dimaksud di antaranya seperti asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, dan batu permata. Simak “Apa Itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan?” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024