KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Setoran Pajak DJP Jakut Capai Rp30,87 Triliun, Baru 53% dari Target

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Setoran Pajak DJP Jakut Capai Rp30,87 Triliun, Baru 53% dari Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara telah merealisasikan penerimaan pajak hingga Juli 2024 senilai Rp30,87 triliun.

Realisasi pajak tersebut setara dengan 53,41% dari target penerimaan yang ditetapkan pada tahun ini, yakni senilai Rp57,81 triliun.

"[Kami] berharap target penerimaan 2024 dapat terlewati oleh Kanwil DJP Jakarta Utara beserta unit vertikal di bawahnya," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, dikutip pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi oleh PPh nonmigas yang realisasinya sudah mencapai Rp13,06 triliun serta PPN dan PPnBM senilai Rp17,78 triliun. Adapun realisasi penerimaan dari PBB dan pajak lainnya masing-masing Rp6,02 miliar dan Rp18,97 miliar.

Bila diperinci secara sektoral, Kanwil DJP Jakarta Utara mencatat sektor perdagangan memberikan kontribusi sebesar 51,06%, jauh lebih dominan dibandingkan dengan sektor lainnya.

Sementara itu, kontribusi sektor manufaktur terhadap penerimaan pajak mencapai 13,09%, sedangkan kontribusi sektor transportasi dan pergudangan mencapai 12,58%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk mencapai target pajak pada tahun ini, Kanwil DJP Jakarta Utara akan melakukan penggalian data wajib pajak, khususnya terhadap wajib pajak yang potensi untuk berkontribusi pada optimalisasi penerimaan pajak tahun ini.

Data tersebut akan disampaikan pihak kanwil ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk diklarifikasi kepada wajib pajak dan direalisasikan sebagai penerimaan pajak.

Setelah melakukan penggalian data, Kanwil DJP Jakarta Utara juga akan melakukan pengawasan melalui dashboard revenue management (DRM) yang berfokus pada pengawasan per wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan