KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Setoran Pajak DJP Jakut Capai Rp30,87 Triliun, Baru 53% dari Target

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Setoran Pajak DJP Jakut Capai Rp30,87 Triliun, Baru 53% dari Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara telah merealisasikan penerimaan pajak hingga Juli 2024 senilai Rp30,87 triliun.

Realisasi pajak tersebut setara dengan 53,41% dari target penerimaan yang ditetapkan pada tahun ini, yakni senilai Rp57,81 triliun.

"[Kami] berharap target penerimaan 2024 dapat terlewati oleh Kanwil DJP Jakarta Utara beserta unit vertikal di bawahnya," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, dikutip pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi oleh PPh nonmigas yang realisasinya sudah mencapai Rp13,06 triliun serta PPN dan PPnBM senilai Rp17,78 triliun. Adapun realisasi penerimaan dari PBB dan pajak lainnya masing-masing Rp6,02 miliar dan Rp18,97 miliar.

Bila diperinci secara sektoral, Kanwil DJP Jakarta Utara mencatat sektor perdagangan memberikan kontribusi sebesar 51,06%, jauh lebih dominan dibandingkan dengan sektor lainnya.

Sementara itu, kontribusi sektor manufaktur terhadap penerimaan pajak mencapai 13,09%, sedangkan kontribusi sektor transportasi dan pergudangan mencapai 12,58%.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Untuk mencapai target pajak pada tahun ini, Kanwil DJP Jakarta Utara akan melakukan penggalian data wajib pajak, khususnya terhadap wajib pajak yang potensi untuk berkontribusi pada optimalisasi penerimaan pajak tahun ini.

Data tersebut akan disampaikan pihak kanwil ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk diklarifikasi kepada wajib pajak dan direalisasikan sebagai penerimaan pajak.

Setelah melakukan penggalian data, Kanwil DJP Jakarta Utara juga akan melakukan pengawasan melalui dashboard revenue management (DRM) yang berfokus pada pengawasan per wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global