PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Diproyeksi Hanya Tumbuh 9,5%, Ini Langkah Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2019 | 10:38 WIB
Setoran Pajak Diproyeksi Hanya Tumbuh 9,5%, Ini Langkah Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR. (foto: Facebook Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksi setoran pajak pada tahun ini hanya bisa tumbuh 9,5%. Berbagai kebijakan akan dilakukan tanpa menimbulkan distorsi bagi perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proyeksi penerimaan memang tidak akan mencapai target tahun ini. Namun, aspek pertumbuhan setoran pajak idealnya tetap tumbuh dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

“Kalau kita lihat target baik DJP [Ditjen Pajak] maupun DJBC [Ditjen Bea dan Cukai] itu harus mencari titik keseimbangan. Pada satu sisi jaga momentum penerimaan tapi juga menjadi back up bagi ekonomi yang menunjukan pelemahan,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan langkah otoritas pajak dalam mengumpulkan penerimaan hingga akhir tahun akan dilakukan secara cermat. Kerja petugas pajak dijamin tidak akan menimbulkan keresahan baru bagi pelaku usaha.

Sri Mulyani meminta DJP untuk menggunakan data dalam melakukan kegiatan mengumpulkan penerimaan. Dengan demikian, setiap proses bisnis yang dilakukan, seperti pengawasan dan pemeriksaan, dilakukan secara efektif dan efisien.

“Kepatuhan tetap dilakukan dalam hal ini penegakan hukum. Itu akan kita lakukan berdasarkan basis data shingga tidak menimbulkan kesan DJP mati-matian mencari target. Kita akan lakukan secara selektif berdasarkan data supaya pelaku ekonomi melihat adanya keadilan,” paparnya.

Seperti diketahui, setoran pajak hingga akhir Juli 2019 senilai Rp603,3 triliun atau tumbuh 3,75% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi penerimaan tersebut memenuhi 38,2% dari target APBN tahun ini yang senilai Rp1.577,5 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak