PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Setoran Pajak dari PPS Tembus Rp54 Triliun, DJP: Sesuai Ekspektasi

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juni 2022 | 11:00 WIB
Setoran Pajak dari PPS Tembus Rp54 Triliun, DJP: Sesuai Ekspektasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat antusiasme wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) mengalami lonjakan yang signifikan pada Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat 212.240 wajib pajak yang mengikuti PPS hingga 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB. Jumlah tersebut melonjak ketimbang hingga Mei 2022.

"Mulai dari Mei sampai Juni itu luar biasa. Mei saja baru 13.518 [wajib pajak]. Nah, pada Juni bisa 200.000 lebih," katanya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Seiring dengan melonjaknya jumlah wajib pajak yang ikut PPS, lanjut Neilmaldrin, jumlah harta yang diungkapkan dan PPh final yang disetorkan oleh wajib pajak juga turut meningkat.

Hingga 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB, nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp532,42 triliun. Sementara itu, total PPh final yang dibayar wajib pajak mencapai Rp54,23 triliun.

Neilmaldrin menuturkan DJP tidak menetapkan target penerimaan tertentu dalam penyelenggaraan PPS. Namun, lanjutnya, nilai harta bersih yang diungkap dan PPh final yang disetorkan wajib pajak sudah memenuhi ekspektasi pemerintah.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

"Kami coba waktu itu hitung-hitungan, berekspektasi. Alhamdulillah sih ini kurang lebih sudah memenuhi ekspektasi kita," ujar Neilmaldrin.

Neilmaldrin memandang lonjakan jumlah wajib pajak yang turut serta dalam PPS menjelang akhir pelaksanaan program pengungkapan harta ini menunjukkan makin banyak wajib pajak yang memahami manfaat dari PPS.

"Wajib pajak banyak yang paham bahwa PPS ini memang ada manfaatnya dan mereka berbondong-bondong untuk mengikuti," tuturnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Untuk diketahui, wajib pajak yang belum mengikuti PPS masih memiliki kesempatan untuk mengikuti program tersebut dengan cara menyampaikan SPPH paling lambat hari ini hingga pukul 23.59 WIB.

Setelah 30 Juni 2022, wajib pajak tidak bisa lagi mengikuti PPS. Adapun UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur PPS hanya diselenggarakan hingga akhir Juni 2022 tanpa ada opsi bagi pemerintah untuk memperpanjang program tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu