PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Setoran Pajak dari PPS Tembus Rp54 Triliun, DJP: Sesuai Ekspektasi

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juni 2022 | 11:00 WIB
Setoran Pajak dari PPS Tembus Rp54 Triliun, DJP: Sesuai Ekspektasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat antusiasme wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) mengalami lonjakan yang signifikan pada Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat 212.240 wajib pajak yang mengikuti PPS hingga 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB. Jumlah tersebut melonjak ketimbang hingga Mei 2022.

"Mulai dari Mei sampai Juni itu luar biasa. Mei saja baru 13.518 [wajib pajak]. Nah, pada Juni bisa 200.000 lebih," katanya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Seiring dengan melonjaknya jumlah wajib pajak yang ikut PPS, lanjut Neilmaldrin, jumlah harta yang diungkapkan dan PPh final yang disetorkan oleh wajib pajak juga turut meningkat.

Hingga 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB, nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp532,42 triliun. Sementara itu, total PPh final yang dibayar wajib pajak mencapai Rp54,23 triliun.

Neilmaldrin menuturkan DJP tidak menetapkan target penerimaan tertentu dalam penyelenggaraan PPS. Namun, lanjutnya, nilai harta bersih yang diungkap dan PPh final yang disetorkan wajib pajak sudah memenuhi ekspektasi pemerintah.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

"Kami coba waktu itu hitung-hitungan, berekspektasi. Alhamdulillah sih ini kurang lebih sudah memenuhi ekspektasi kita," ujar Neilmaldrin.

Neilmaldrin memandang lonjakan jumlah wajib pajak yang turut serta dalam PPS menjelang akhir pelaksanaan program pengungkapan harta ini menunjukkan makin banyak wajib pajak yang memahami manfaat dari PPS.

"Wajib pajak banyak yang paham bahwa PPS ini memang ada manfaatnya dan mereka berbondong-bondong untuk mengikuti," tuturnya.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Untuk diketahui, wajib pajak yang belum mengikuti PPS masih memiliki kesempatan untuk mengikuti program tersebut dengan cara menyampaikan SPPH paling lambat hari ini hingga pukul 23.59 WIB.

Setelah 30 Juni 2022, wajib pajak tidak bisa lagi mengikuti PPS. Adapun UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur PPS hanya diselenggarakan hingga akhir Juni 2022 tanpa ada opsi bagi pemerintah untuk memperpanjang program tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%