Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat antusiasme wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) mengalami lonjakan yang signifikan pada Juni 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat 212.240 wajib pajak yang mengikuti PPS hingga 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB. Jumlah tersebut melonjak ketimbang hingga Mei 2022.
"Mulai dari Mei sampai Juni itu luar biasa. Mei saja baru 13.518 [wajib pajak]. Nah, pada Juni bisa 200.000 lebih," katanya, Kamis (30/6/2022).
Seiring dengan melonjaknya jumlah wajib pajak yang ikut PPS, lanjut Neilmaldrin, jumlah harta yang diungkapkan dan PPh final yang disetorkan oleh wajib pajak juga turut meningkat.
Hingga 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB, nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp532,42 triliun. Sementara itu, total PPh final yang dibayar wajib pajak mencapai Rp54,23 triliun.
Neilmaldrin menuturkan DJP tidak menetapkan target penerimaan tertentu dalam penyelenggaraan PPS. Namun, lanjutnya, nilai harta bersih yang diungkap dan PPh final yang disetorkan wajib pajak sudah memenuhi ekspektasi pemerintah.
"Kami coba waktu itu hitung-hitungan, berekspektasi. Alhamdulillah sih ini kurang lebih sudah memenuhi ekspektasi kita," ujar Neilmaldrin.
Neilmaldrin memandang lonjakan jumlah wajib pajak yang turut serta dalam PPS menjelang akhir pelaksanaan program pengungkapan harta ini menunjukkan makin banyak wajib pajak yang memahami manfaat dari PPS.
"Wajib pajak banyak yang paham bahwa PPS ini memang ada manfaatnya dan mereka berbondong-bondong untuk mengikuti," tuturnya.
Untuk diketahui, wajib pajak yang belum mengikuti PPS masih memiliki kesempatan untuk mengikuti program tersebut dengan cara menyampaikan SPPH paling lambat hari ini hingga pukul 23.59 WIB.
Setelah 30 Juni 2022, wajib pajak tidak bisa lagi mengikuti PPS. Adapun UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur PPS hanya diselenggarakan hingga akhir Juni 2022 tanpa ada opsi bagi pemerintah untuk memperpanjang program tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.