PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak dari Pertambangan Tumbuh Nyaris 200%, Begini Kata Menkeu

Dian Kurniati | Senin, 24 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Setoran Pajak dari Pertambangan Tumbuh Nyaris 200%, Begini Kata Menkeu

Menteri Keuangan dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak pada seluruh sektor usaha utama terus membaik dan berada pada zona positif hingga September 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan yang signifikan, yakni mencapai 199,8%. Menurutnya, kondisi itu tidak terlepas dari efek naiknya harga komoditas global terutama tambang.

"Tentu karena boom komoditas, terlihat sekali kinerja kumulatifnya mencapai pertumbuhan 199%. Ini jauh lebih tinggi dari tahun lalu yang sebetulnya sudah tumbuh tinggi, yakni 37,2%" katanya, dikutip pada Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak dari sektor pertambangan berkontribusi 8,8% terhadap penerimaan pajak hingga September 2022.

Meski secara kumulatif masih tumbuh tinggi, penerimaan pajak dari sektor ini sebetulnya mulai mengalami moderasi karena tingginya baseline September 2021 akibat adanya penyesuaian setoran PPh badan. Pada September 2022, penerimaan pajak dari sektor pertambangan tumbuh 52%, melambat dari Agustus yang tumbuh 73,6% dan Juli 2022 dengan pertumbuhan 119,3%.

Sementara itu, kontributor terbesar penerimaan pajak masih berasal dari sektor industri pengolahan dengan persentase 29,8%. Pajak dari sektor usaha ini mengalami pertumbuhan 47,4%, lebih tinggi dari periode yang sama pada 2021 sebesar 13,8%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan ditopang oleh industri produk pengilangan minyak bumi dan industri kendaraan bermotor.

Sektor perdagangan juga masih tumbuh tinggi, yakni sebesar 62,5%, sedangkan pada periode yang sama pada 2021 tumbuh 20,3%. Sektor ini memiliki kontribusi 23,8% terhadap penerimaan pajak.

Sementara itu, sektor konstruksi mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 7,8% hingga September 2022. Sri Mulyani menyebut sektor ini perlu diwaspadai karena penerimaan pajaknya pada beberapa bulan terakhir mengalami kontraksi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kontraksi tersebut disebabkan perubahan model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah berdasarkan PMK 58/2022 dan PMK 59/2022, yang semula dipungut oleh bendahara atas nama wajib pajak rekanan menjadi atas nama bendahara/platform. Pada September 2022, penerimaan pajak dari sektor konstruksi terkontraksi 7,5%, lebih dalam dari bulan sebelumnya yang minus 4,6%.

"Kita harus betul-betul lihat apakah sektor konstruksi kita sudah cukup kuat untuk pulih karena ini termasuk salah satu sektor yang scarring effect-nya cukup dalam akibat pandemi," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi tetap bullish karena tumbuh 16,2% hingga September 2022. Adapun pada sektor transportasi dan pergudangan, tumbuh 26,1%.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?