PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak dari Pertambangan Tumbuh Nyaris 200%, Begini Kata Menkeu

Dian Kurniati | Senin, 24 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Setoran Pajak dari Pertambangan Tumbuh Nyaris 200%, Begini Kata Menkeu

Menteri Keuangan dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak pada seluruh sektor usaha utama terus membaik dan berada pada zona positif hingga September 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan yang signifikan, yakni mencapai 199,8%. Menurutnya, kondisi itu tidak terlepas dari efek naiknya harga komoditas global terutama tambang.

"Tentu karena boom komoditas, terlihat sekali kinerja kumulatifnya mencapai pertumbuhan 199%. Ini jauh lebih tinggi dari tahun lalu yang sebetulnya sudah tumbuh tinggi, yakni 37,2%" katanya, dikutip pada Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak dari sektor pertambangan berkontribusi 8,8% terhadap penerimaan pajak hingga September 2022.

Meski secara kumulatif masih tumbuh tinggi, penerimaan pajak dari sektor ini sebetulnya mulai mengalami moderasi karena tingginya baseline September 2021 akibat adanya penyesuaian setoran PPh badan. Pada September 2022, penerimaan pajak dari sektor pertambangan tumbuh 52%, melambat dari Agustus yang tumbuh 73,6% dan Juli 2022 dengan pertumbuhan 119,3%.

Sementara itu, kontributor terbesar penerimaan pajak masih berasal dari sektor industri pengolahan dengan persentase 29,8%. Pajak dari sektor usaha ini mengalami pertumbuhan 47,4%, lebih tinggi dari periode yang sama pada 2021 sebesar 13,8%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan ditopang oleh industri produk pengilangan minyak bumi dan industri kendaraan bermotor.

Sektor perdagangan juga masih tumbuh tinggi, yakni sebesar 62,5%, sedangkan pada periode yang sama pada 2021 tumbuh 20,3%. Sektor ini memiliki kontribusi 23,8% terhadap penerimaan pajak.

Sementara itu, sektor konstruksi mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 7,8% hingga September 2022. Sri Mulyani menyebut sektor ini perlu diwaspadai karena penerimaan pajaknya pada beberapa bulan terakhir mengalami kontraksi.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Kontraksi tersebut disebabkan perubahan model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah berdasarkan PMK 58/2022 dan PMK 59/2022, yang semula dipungut oleh bendahara atas nama wajib pajak rekanan menjadi atas nama bendahara/platform. Pada September 2022, penerimaan pajak dari sektor konstruksi terkontraksi 7,5%, lebih dalam dari bulan sebelumnya yang minus 4,6%.

"Kita harus betul-betul lihat apakah sektor konstruksi kita sudah cukup kuat untuk pulih karena ini termasuk salah satu sektor yang scarring effect-nya cukup dalam akibat pandemi," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi tetap bullish karena tumbuh 16,2% hingga September 2022. Adapun pada sektor transportasi dan pergudangan, tumbuh 26,1%.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN