KOTA MOJOKERTO

Setoran Pajak Daerah Tumbuh 61 Persen, Pemda Optimis Target Tercapai

Dian Kurniati | Jumat, 19 Juli 2024 | 13:30 WIB
Setoran Pajak Daerah Tumbuh 61 Persen, Pemda Optimis Target Tercapai

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkot Mojokerto, Jawa Timur mencatat realisasi penerimaan dari pajak daerah sepanjang semester I/2024 telah mencapai Rp51,9 miliar, tumbuh 61,2% dari periode yang sama tahun lalu.

Pj. Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro mengatakan realisasi penerimaan tersebut setara dengan 60,9% dari target Rp85,2 miliar. Dia optimistis target pajak daerah tahun ini segera terlampaui sejalan dengan perbaikan pelayanan untuk wajib pajak.

"Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tepat waktu," katanya, dikutip pada Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ali menuturkan realisasi kinerja penerimaan pajak daerah sepanjang semester I/2024 tersebut di atas target pemkot. Semula, pemkot menargetkan penerimaan pajak pada paruh pertama tahun ini hanya Rp35,6 miliar atau 41,8% dari target.

Dia memaparkan penerimaan pajak daerah di Kota Mojokerto utamanya berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp21,7 miliar. Disusul PBJT makanan dan minuman senilai Rp10,2 miliar dan PBB-P2 sejumlah Rp7,7 miliar.

Seiring dengan pembayaran pajak daerah yang terus meningkat, Ali mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak. Menurutnya, pajak daerah ini akan dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan Kota Mojokerto.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Pajak yang terkumpul ini manfaatnya akan kembali ke masyarakat. Kami menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan sebagainya," ujarnya.

Ali menambahkan pemkot telah berupaya mempermudah proses pembayaran pajak daerah. Pajak daerah kini dapat dibayar melalui mal pelayanan publik (MPP) Gajah Mada, mobil layanan pajak keliling, gerai ritel modern, bank, serta dompet elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?