KOTA MOJOKERTO

Setoran Pajak Daerah Tumbuh 61 Persen, Pemda Optimis Target Tercapai

Dian Kurniati | Jumat, 19 Juli 2024 | 13:30 WIB
Setoran Pajak Daerah Tumbuh 61 Persen, Pemda Optimis Target Tercapai

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkot Mojokerto, Jawa Timur mencatat realisasi penerimaan dari pajak daerah sepanjang semester I/2024 telah mencapai Rp51,9 miliar, tumbuh 61,2% dari periode yang sama tahun lalu.

Pj. Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro mengatakan realisasi penerimaan tersebut setara dengan 60,9% dari target Rp85,2 miliar. Dia optimistis target pajak daerah tahun ini segera terlampaui sejalan dengan perbaikan pelayanan untuk wajib pajak.

"Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tepat waktu," katanya, dikutip pada Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Ali menuturkan realisasi kinerja penerimaan pajak daerah sepanjang semester I/2024 tersebut di atas target pemkot. Semula, pemkot menargetkan penerimaan pajak pada paruh pertama tahun ini hanya Rp35,6 miliar atau 41,8% dari target.

Dia memaparkan penerimaan pajak daerah di Kota Mojokerto utamanya berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp21,7 miliar. Disusul PBJT makanan dan minuman senilai Rp10,2 miliar dan PBB-P2 sejumlah Rp7,7 miliar.

Seiring dengan pembayaran pajak daerah yang terus meningkat, Ali mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak. Menurutnya, pajak daerah ini akan dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan Kota Mojokerto.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Pajak yang terkumpul ini manfaatnya akan kembali ke masyarakat. Kami menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan sebagainya," ujarnya.

Ali menambahkan pemkot telah berupaya mempermudah proses pembayaran pajak daerah. Pajak daerah kini dapat dibayar melalui mal pelayanan publik (MPP) Gajah Mada, mobil layanan pajak keliling, gerai ritel modern, bank, serta dompet elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI