KOTA MOJOKERTO

Setoran Pajak Daerah Tumbuh 61 Persen, Pemda Optimis Target Tercapai

Dian Kurniati | Jumat, 19 Juli 2024 | 13:30 WIB
Setoran Pajak Daerah Tumbuh 61 Persen, Pemda Optimis Target Tercapai

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkot Mojokerto, Jawa Timur mencatat realisasi penerimaan dari pajak daerah sepanjang semester I/2024 telah mencapai Rp51,9 miliar, tumbuh 61,2% dari periode yang sama tahun lalu.

Pj. Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro mengatakan realisasi penerimaan tersebut setara dengan 60,9% dari target Rp85,2 miliar. Dia optimistis target pajak daerah tahun ini segera terlampaui sejalan dengan perbaikan pelayanan untuk wajib pajak.

"Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tepat waktu," katanya, dikutip pada Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ali menuturkan realisasi kinerja penerimaan pajak daerah sepanjang semester I/2024 tersebut di atas target pemkot. Semula, pemkot menargetkan penerimaan pajak pada paruh pertama tahun ini hanya Rp35,6 miliar atau 41,8% dari target.

Dia memaparkan penerimaan pajak daerah di Kota Mojokerto utamanya berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp21,7 miliar. Disusul PBJT makanan dan minuman senilai Rp10,2 miliar dan PBB-P2 sejumlah Rp7,7 miliar.

Seiring dengan pembayaran pajak daerah yang terus meningkat, Ali mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak. Menurutnya, pajak daerah ini akan dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan Kota Mojokerto.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Pajak yang terkumpul ini manfaatnya akan kembali ke masyarakat. Kami menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan sebagainya," ujarnya.

Ali menambahkan pemkot telah berupaya mempermudah proses pembayaran pajak daerah. Pajak daerah kini dapat dibayar melalui mal pelayanan publik (MPP) Gajah Mada, mobil layanan pajak keliling, gerai ritel modern, bank, serta dompet elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja