KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Daerah Tembus Rp200 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:30 WIB
Setoran Pajak Daerah Tembus Rp200 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sepanjang 2022 mampu mencapai Rp209,47 triliun atau tumbuh 5,1% dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak daerah sepanjang tahun lalu mengalami peningkatan, terutama pada jenis pajak konsumtif seperti pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak parkir.

"Ini artinya di daerah itu kegiatannya makin meningkat. Ini nanti implikasinya pada inflasi. Kalau masyarakat mulai berkonsumsi, tetapi barangnya tidak ada, akan terjadi kenaikan harga," katanya, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Secara lebih terperinci, lanjut Sri Mulyani, pajak hotel tercatat tumbuh 41% dengan realisasi setoran pajak senilai Rp11,94 triliun. Sementara itu, pajak hotel tumbuh 89% dengan realisasi penerimaan mencapai Rp6,07 triliun.

Selanjutnya, pajak hiburan tumbuh 213%. Namun, realisasi penerimaan pajak tersebut hanya senilai Rp1,49 triliun. Adapun realisasi pajak parkir tercatat Rp1,09 triliun, naik 35% dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya.

Sejalan dengan kenaikan realisasi pajak daerah, saldo pemerintah daerah yang mengendap di bank ternyata meningkat dibandingkan dengan tahun 2021. Catatan tersebut sempat mendapatkan sorotan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada akhir 2022, saldo pemda di bank mencapai Rp123 triliun. Jokowi pun meminta kepada pemda untuk segera membelanjakan dana tersebut. "Kelihatan semua sekarang ini, [dana pemda di bank] masih Rp123 triliun," tuturnya.

Jokowi kemudian meminta pemerintah daerah untuk memperbaiki model belanja daerah sehingga dana APBD tidak mengendap di bank. Menurutnya, APBD seharusnya segera dibelanjakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Belanja daerah juga seharusnya direncanakan sejak awal sehingga belanja dapat direalisasikan sejak awal tahun, bukan pada akhir tahun menjelang akhir periode APBD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak