KOTA SUKABUMI

Setoran Pajak Belum Tertib, Pengawasan Terhadap Pengusaha Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Juni 2021 | 18:00 WIB
Setoran Pajak Belum Tertib, Pengawasan Terhadap Pengusaha Ditingkatkan

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat akan mengandalkan dua program utama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Rakhman Gania mengatakan optimalisasi pajak perlu ditingkatkan tahun ini. Sebab, pandemi Covid-19 menjadi faktor utama penghambat realisasi setoran pajak sehingga perlu upaya ekstra dalam mengamankan penerimaan.

"Kami meyakini pada 2021 ini dengan berbagai upaya baru akan mendongkrak PAD dari sektor pajak daerah," katanya dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Upaya pertama adalah implementasi kerja sama Pemkot Sukabumi dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan. Kerja sama dengan DJP dan DJPK akan berdampak positif bagi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di Sukabumi.

Upaya selanjutnya adalah memperkuat kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak daerah yang memungut pajak dari konsumen. Menurut Rakhman, masih terdapat pelaku usaha yang belum tertib menyetorkan pajak ke kas daerah.

Salah satu modus penyelewengan pajak antara lain manipulasi laporan kegiatan usaha atau omzet bisnis per bulan. Data tersebut merupakan pedoman pemerintah menghitung beban pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha restoran, hotel, dan kegiatan hiburan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Pajak yang kita terima ini kan hasil laporan omset setiap perusahaan atau pelaku usaha. Jangan sampai mereka beralasan pandemi, sehingga omzet mereka kecil. Nah, kami akan memperketat pengawasannya," tutur Rakhman.

Rakhman juga berharap ada peran aktif dari masyarakat dalam pengawasan pajak. Hal ini dikarenakan pajak tersebut sudah dibayar konsumen atas jasa yang diberikan kepada masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah,karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat," ujarnya seperti dilansir radarsukabumi.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN