KOTA SUKABUMI

Setoran Pajak Belum Tertib, Pengawasan Terhadap Pengusaha Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Juni 2021 | 18:00 WIB
Setoran Pajak Belum Tertib, Pengawasan Terhadap Pengusaha Ditingkatkan

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat akan mengandalkan dua program utama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Rakhman Gania mengatakan optimalisasi pajak perlu ditingkatkan tahun ini. Sebab, pandemi Covid-19 menjadi faktor utama penghambat realisasi setoran pajak sehingga perlu upaya ekstra dalam mengamankan penerimaan.

"Kami meyakini pada 2021 ini dengan berbagai upaya baru akan mendongkrak PAD dari sektor pajak daerah," katanya dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Upaya pertama adalah implementasi kerja sama Pemkot Sukabumi dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan. Kerja sama dengan DJP dan DJPK akan berdampak positif bagi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di Sukabumi.

Upaya selanjutnya adalah memperkuat kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak daerah yang memungut pajak dari konsumen. Menurut Rakhman, masih terdapat pelaku usaha yang belum tertib menyetorkan pajak ke kas daerah.

Salah satu modus penyelewengan pajak antara lain manipulasi laporan kegiatan usaha atau omzet bisnis per bulan. Data tersebut merupakan pedoman pemerintah menghitung beban pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha restoran, hotel, dan kegiatan hiburan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Pajak yang kita terima ini kan hasil laporan omset setiap perusahaan atau pelaku usaha. Jangan sampai mereka beralasan pandemi, sehingga omzet mereka kecil. Nah, kami akan memperketat pengawasannya," tutur Rakhman.

Rakhman juga berharap ada peran aktif dari masyarakat dalam pengawasan pajak. Hal ini dikarenakan pajak tersebut sudah dibayar konsumen atas jasa yang diberikan kepada masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah,karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat," ujarnya seperti dilansir radarsukabumi.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?