Ilustrasi.
SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat akan mengandalkan dua program utama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Rakhman Gania mengatakan optimalisasi pajak perlu ditingkatkan tahun ini. Sebab, pandemi Covid-19 menjadi faktor utama penghambat realisasi setoran pajak sehingga perlu upaya ekstra dalam mengamankan penerimaan.
"Kami meyakini pada 2021 ini dengan berbagai upaya baru akan mendongkrak PAD dari sektor pajak daerah," katanya dikutip pada Selasa (29/6/2021).
Upaya pertama adalah implementasi kerja sama Pemkot Sukabumi dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan. Kerja sama dengan DJP dan DJPK akan berdampak positif bagi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di Sukabumi.
Upaya selanjutnya adalah memperkuat kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak daerah yang memungut pajak dari konsumen. Menurut Rakhman, masih terdapat pelaku usaha yang belum tertib menyetorkan pajak ke kas daerah.
Salah satu modus penyelewengan pajak antara lain manipulasi laporan kegiatan usaha atau omzet bisnis per bulan. Data tersebut merupakan pedoman pemerintah menghitung beban pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha restoran, hotel, dan kegiatan hiburan.
"Pajak yang kita terima ini kan hasil laporan omset setiap perusahaan atau pelaku usaha. Jangan sampai mereka beralasan pandemi, sehingga omzet mereka kecil. Nah, kami akan memperketat pengawasannya," tutur Rakhman.
Rakhman juga berharap ada peran aktif dari masyarakat dalam pengawasan pajak. Hal ini dikarenakan pajak tersebut sudah dibayar konsumen atas jasa yang diberikan kepada masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah,karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat," ujarnya seperti dilansir radarsukabumi.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.