KOTA SUKABUMI

Setoran Pajak Belum Tertib, Pengawasan Terhadap Pengusaha Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Juni 2021 | 18:00 WIB
Setoran Pajak Belum Tertib, Pengawasan Terhadap Pengusaha Ditingkatkan

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat akan mengandalkan dua program utama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Rakhman Gania mengatakan optimalisasi pajak perlu ditingkatkan tahun ini. Sebab, pandemi Covid-19 menjadi faktor utama penghambat realisasi setoran pajak sehingga perlu upaya ekstra dalam mengamankan penerimaan.

"Kami meyakini pada 2021 ini dengan berbagai upaya baru akan mendongkrak PAD dari sektor pajak daerah," katanya dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Upaya pertama adalah implementasi kerja sama Pemkot Sukabumi dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan. Kerja sama dengan DJP dan DJPK akan berdampak positif bagi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di Sukabumi.

Upaya selanjutnya adalah memperkuat kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak daerah yang memungut pajak dari konsumen. Menurut Rakhman, masih terdapat pelaku usaha yang belum tertib menyetorkan pajak ke kas daerah.

Salah satu modus penyelewengan pajak antara lain manipulasi laporan kegiatan usaha atau omzet bisnis per bulan. Data tersebut merupakan pedoman pemerintah menghitung beban pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha restoran, hotel, dan kegiatan hiburan.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

"Pajak yang kita terima ini kan hasil laporan omset setiap perusahaan atau pelaku usaha. Jangan sampai mereka beralasan pandemi, sehingga omzet mereka kecil. Nah, kami akan memperketat pengawasannya," tutur Rakhman.

Rakhman juga berharap ada peran aktif dari masyarakat dalam pengawasan pajak. Hal ini dikarenakan pajak tersebut sudah dibayar konsumen atas jasa yang diberikan kepada masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah,karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat," ujarnya seperti dilansir radarsukabumi.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak