KPP PRATAMA CIANJUR

Setoran Pajak Belum Sesuai, Kantor Desa Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 November 2023 | 14:00 WIB
Setoran Pajak Belum Sesuai, Kantor Desa Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur menggelar kunjungan kerja (visit) ke kantor desa Desa Pasawahan yang terletak di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur pada 18 Oktober 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V Anas Mei Andianto, Aditya Purnama Putra, dan Anung Putranto mendatangi desa-desa yang berada di bawah wilayah pengawasannya.

“Kedatangan kami ke lokasi ialah untuk mengonfirmasi penyetoran pajak atas APBDes. Penyerapan APBDes salah satunya adalah untuk pembangunan infrastruktur atau untuk belanja desa lainnya,” kata Aditya dikutip dari situs web DJP, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia mengatakan belanja APBDes biasanya terdapat pajak yang harus disetorkan. Namun demikian, masih terdapat desa-desa yang ternyata belum sesuai dalam melaksanakan kewajiban perpajakan terkait dengan belanja dana APBDes tersebut.

“Oleh karena itu, kami langsung mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi data serta membantu wajib pajak dalam hal ini pengurus desa untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik,” tuturnya.

Aditya menambahkan bahwa kunjungan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi petugas pajak untuk lebih memahami kondisi wajib pajak di lapangan, sekaligus kepatuhan perpajakan terkait dengan dana desa tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan