Ilustrasi.
CIANJUR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur menggelar kunjungan kerja (visit) ke kantor desa Desa Pasawahan yang terletak di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur pada 18 Oktober 2023.
Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V Anas Mei Andianto, Aditya Purnama Putra, dan Anung Putranto mendatangi desa-desa yang berada di bawah wilayah pengawasannya.
“Kedatangan kami ke lokasi ialah untuk mengonfirmasi penyetoran pajak atas APBDes. Penyerapan APBDes salah satunya adalah untuk pembangunan infrastruktur atau untuk belanja desa lainnya,” kata Aditya dikutip dari situs web DJP, Kamis (23/11/2023).
Dia mengatakan belanja APBDes biasanya terdapat pajak yang harus disetorkan. Namun demikian, masih terdapat desa-desa yang ternyata belum sesuai dalam melaksanakan kewajiban perpajakan terkait dengan belanja dana APBDes tersebut.
“Oleh karena itu, kami langsung mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi data serta membantu wajib pajak dalam hal ini pengurus desa untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik,” tuturnya.
Aditya menambahkan bahwa kunjungan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi petugas pajak untuk lebih memahami kondisi wajib pajak di lapangan, sekaligus kepatuhan perpajakan terkait dengan dana desa tersebut.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.