KABUPATEN BONDOWOSO

Setoran Pajak Anjlok 30%, Pemkab Ini Bentuk Satgas Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juli 2020 | 11:43 WIB
Setoran Pajak Anjlok 30%, Pemkab Ini Bentuk Satgas Khusus

Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar (tengah) bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah Kabupaten Bondowoso. (Foto: bondowosokab.go.id)

BONDOWOSO, DDTCNews - Pemkab Bondowoso, Jawa Timur, mulai bergerak aktif mengamankan penerimaan pajak daerah tahun ini dengan membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus.

Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar mengatakan satgas khusus pajak daerah dibentuk untuk mengoptimalisasi setoran pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, kerja satgas pajak daerah ini akan mengonsolidasikan data dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

"Pembentukan satgas ini kami lakukan karena ada beberapa data yang tidak sama antara objek pajak menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Dinas Perizinan," katanya di Bondowoso, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Irwan menyebutkan dengan satgas ini setoran ke kas daerah diharapkan tidak hanya bersumber dari penerimaan pajak daerah. Biaya pengurusan izin yang akan ditangani satgas juga diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada penerimaan daerah.

Selain itu, tugas satgas tidak hanya berkutat kepada sinkronisasi data OPD Pemkab Bondowoso. Tugas lapangan juga akan menjadi salah satu pekerjaan yang akan dilakukan satgas pajak daerah. Sasaran pertama adalah menyisir kepatuhan pelaku usaha untuk pungutan pajak reklame.

Satgas akan mendata pelaku usaha yang tidak lagi memperpanjang iklan di ruang publik. Nantinya ruang iklan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan pemda, jika tidak ada pelaku usaha yang berminat memasang iklan.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

"Ada beberapa titik yang sudah tidak berizin, kalau tidak diperpanjang akan dilakukan penertiban terutama pajak reklame, apakah akan dilakukan pemotongan atau akan dikelola daerah, karena dalam perda apabila tidak dilakukan perpanjangan makan akan menjadi aset daerah," paparnya.

Irwan menambahkan optimalisasi setoran pajak daerah perlu dilakukan karena kinerja penerimaan tahun ini yang anjlok. Pandemi Covid-19 telah memangkas setoran pajak daerah hingga 30%. Karena itu, upaya ekstra dilakukan untuk mengamankan penerimaan hingga akhir tahun 2020.

"Penurunannya setorannya sekitar 30% di masa pandemi. Untuk itu kami akan melakukan optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi dalam peningkatan pajak, sehingga di APBD 2021 minimal pajak kita mendekati seperti sebelumnya," imbuh Irwan seperti dilansir kabarjatim.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor