KABUPATEN BONDOWOSO

Setoran Pajak Anjlok 30%, Pemkab Ini Bentuk Satgas Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juli 2020 | 11:43 WIB
Setoran Pajak Anjlok 30%, Pemkab Ini Bentuk Satgas Khusus

Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar (tengah) bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah Kabupaten Bondowoso. (Foto: bondowosokab.go.id)

BONDOWOSO, DDTCNews - Pemkab Bondowoso, Jawa Timur, mulai bergerak aktif mengamankan penerimaan pajak daerah tahun ini dengan membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus.

Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar mengatakan satgas khusus pajak daerah dibentuk untuk mengoptimalisasi setoran pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, kerja satgas pajak daerah ini akan mengonsolidasikan data dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

"Pembentukan satgas ini kami lakukan karena ada beberapa data yang tidak sama antara objek pajak menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Dinas Perizinan," katanya di Bondowoso, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Irwan menyebutkan dengan satgas ini setoran ke kas daerah diharapkan tidak hanya bersumber dari penerimaan pajak daerah. Biaya pengurusan izin yang akan ditangani satgas juga diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada penerimaan daerah.

Selain itu, tugas satgas tidak hanya berkutat kepada sinkronisasi data OPD Pemkab Bondowoso. Tugas lapangan juga akan menjadi salah satu pekerjaan yang akan dilakukan satgas pajak daerah. Sasaran pertama adalah menyisir kepatuhan pelaku usaha untuk pungutan pajak reklame.

Satgas akan mendata pelaku usaha yang tidak lagi memperpanjang iklan di ruang publik. Nantinya ruang iklan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan pemda, jika tidak ada pelaku usaha yang berminat memasang iklan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Ada beberapa titik yang sudah tidak berizin, kalau tidak diperpanjang akan dilakukan penertiban terutama pajak reklame, apakah akan dilakukan pemotongan atau akan dikelola daerah, karena dalam perda apabila tidak dilakukan perpanjangan makan akan menjadi aset daerah," paparnya.

Irwan menambahkan optimalisasi setoran pajak daerah perlu dilakukan karena kinerja penerimaan tahun ini yang anjlok. Pandemi Covid-19 telah memangkas setoran pajak daerah hingga 30%. Karena itu, upaya ekstra dilakukan untuk mengamankan penerimaan hingga akhir tahun 2020.

"Penurunannya setorannya sekitar 30% di masa pandemi. Untuk itu kami akan melakukan optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi dalam peningkatan pajak, sehingga di APBD 2021 minimal pajak kita mendekati seperti sebelumnya," imbuh Irwan seperti dilansir kabarjatim.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN